Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pengacara Jessica Janji Bawa Bukti Baru

Deni Aryanto
21/6/2016 16:48
Pengacara Jessica Janji Bawa Bukti Baru
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TIM kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat kasus kriminalitas apapun sebelumnya seperti apa yang dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan seusai persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Untuk menguatkannya, bahkan Otto sesumbar akan mendatangkan bukti baru dari Australia menyangkut laporan catatan kriminal Jessica selama tinggal di Australia. Seperti diketahui, point tersebut menjadi salah satu materi JPU untuk memperberat dakwaan terhadap Jessica.

"Mengenai criminal record (catatan kriminal) dari lawyer Jessica di Australian ternyata tidak ada (catatan kriminal). Apalagi jaksa menuduh Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna," ketus Otto, Selasa (21/6).

Meski tak ditampiknya, Jessica sempat berurusan dengan masalah hukum di Australia lantaran menabrak sebuah tembok saat berkendara. Saat proses persidangan berjalan, saat itu Jessica secara kebetulan pulang ke Indonesia. Namun kondisi demikian menurut Otto bukanlah kasus kriminal.

"Masalah ini kan ada sidang ganti rugi, ada casenya. Jadi bukan criminal record. Namanya criminal record, pasti ada putusan hakim yang menghukum Jessica. Kita dilaporkan ke polisi kan belum tentu punya masalah kriminal," jelasnya.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU Ardito Muwardi mengatakan eksepsi tim kuasa hukum Jessica yang menyangkal pasal pembunuhan berencana dan asumsi adanya kejanggalan hasil visum terkait kandungan sianida dalam tubuh Mirna adalah susuatu mengada-ada.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis, seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan perlu ditolak. Untuk itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Jessica supaya segera menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar putusan," cetusnya.

Tanggapan atas eksepsi pihak Jessica, Ardito menyatakan menolak keberatan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Juga meluruskan dan menerangkan bahwa dakwaan Nomor Reg: PDM.203/JKT PSTIO5/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Doktrin maupun Teori Hukum Pidana.

"Dengan demikian, surat dakwaan ini dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan perkara. Itu berdsarkan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Seakan tak mau ketinggalan saat menghadiri sidang, Darmawan Salihin, ayah Mirna mengutarakan, eksepsi yang disampaikan pihak Mirna secara dini secara tidak langsung menunjukan ketakutan terdakwa. "Pak hakim semua orang yang smart (pintar). Pasti mereka sudah mengerti alasan pihak Jessica mengajukan eksepsi dimuka (awal)," ujarnya.

Meski Jessica dikelilingi banyak penasehat hukum, Darmawan yakin hal itu tidak lantas akan meloloskan Jessica dari lubang hukum. Rekaman CCTV atau kamera pengawas baginya bakal membuka seluruh persoalan hukum yang berjalan.

"Harusnya pihak Jessica mengajukan eksepsi setelah melihat rekaman CCTV. Hakim kan mau nonton film dulu sampai tamat. Nanti baru keluar banditnya," ungkap Darmawan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya