Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Jessica Segera Disidangkan

Akmal Fauzi
30/5/2016 17:05
Jessica Segera Disidangkan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah berkonsentrasi melakukan penelitian terhadap berkas Jessica Kumala Wongso pasca pelimpahan tahap dua pada Jumat (27/5) lalu.

Pelimpahan berkas ke pengadilan pun akan segera dilakukan untuk mengadili tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan itu sebelum masa penahanan 20 hari Jessica di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Proses pelimpahannya (ke pengadilian) itu sesegera mungkin sebelum masa penahanan 20 hari (di Rutan Pondok Bambu)," ujarnya, Senin (30/5).

Penelitian berkas itu, kata Hermanto, untuk membuat dakwaan untuk tersangka 'kopi maut' yang menewaskan Mirna itu. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tengang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim ada 37 bukti yang dilampirkan untuk menjerar Jessica.

Hermanto menambahkan, pihaknya sendiri tengah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) terbaik untuk dikirim mengikuti persidangan nanti.

"JPU direncanakan akan dari Kejari (Jakpus) dan ditambah dari Kejati (DKI," tegasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya