Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
HARI ini, Jumat (27/5), penyidik bakal melimpahkan tahap dua berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua ini jadi pintu masuk proses persidangan kasus kematian Mirna.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan bakal datang dan melihat langsung proses pelimpahan tahap II berkas Jessica.
"Saya akan datang ke Kejari Jakarta Pusat mengawal penyerahan tahap II Jessica ke jaksa Jakarta Pusat," kata Yudi, Jumat (27/5).
Yudi menghoormati putusan kejati DKI. Meskipun, sejak jauh hari Yudi optimistis klien sekaligus kerabatnya itu bisa menghirup udara segar.
Yudi juga mengaku belum punya persiapan khusus menghadapi persidangan nanti. "Wait and see saja."
Setelah empat kali dikembalikan ke penyidik, Kejati DKI akhirnya menyatakan kalau berkas perkara Jessica lengkap alias P21. Asisten Tindak Pidana Umum M Nasrun mengatakan seluruh alat bukti dari penyidik kepolisian untuk mengadili kasus ini telah terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHP secara formil dan materil berkas perkara Jessica dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo menyampaikan, sesuai KUHP, seorang pelaku bila berkasnya sudah lengkap maka segera menghuni lembaga permasyarakatan. Untuk Jessica, Kejaksaan sudah menyiapkan tempat di Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica diduga menuangkan racun ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna pada 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna, Jessica, dan seorang teman keduanya, Hani, duduk satu meja di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna meninggal usai meminum es kopi tersebut. Pada 29 Januari, penyidik Polda Metro menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya sehari kemudian. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved