Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela soal eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sutikno, mengaku siap apabila eksepsi mereka ditolak.
Menurut Yudi, posisi mereka saat ini hanya mendengarkan putusan sela. Eksepsi ditolak atau diterima menjadi perkara biasa.
"Kalau diterima ya dilanjutkan dengan pemeriksaan dan bukti-bukti. Itu biasa saja. Tugasnya jaksa membuktikan dakwaan tersebut. Diterima atau ditolak itu kewenangan hakim," kata Yudi di PN Jakpus, Selasa (28/6).
Tim kuasa hukum menantang hakim membuktikan dakwaan Pasal 156, terutama hal-hal yang tidak dilakukan Jessica. Apalagi, pengacara menilai tuduhan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.
"Pasal 97 D KUHAP dijelaskan seseorang melakukan tindakan pidana berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan niat dan asumsi," tegas Yudi.
Sidang putusan eksepsi dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kartika 1. Sidang dan pembacaan putusan sela dipimpin Hakim Kisworo.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat meminta majelis hakim memberi kesempatan kepada Jessica menanggapi replik atau jawaban jaksa terhadap nota keberatan/eksepsi penasehat hukum.
"Ada aturan, terdakwa selalu diberikan kesempatan menanggapi jaksa dengan lisan," ujar Otto saat itu.
Majelis Hakim kemudian meminta persetujuan jaksa penuntut umum. Tapi, jaksa menolak dan menyatakan keberatan jika ada tanggapan dari pihak terdakwa.
Setidaknya ada dua nota keberatan yang dijawab jaksa terhadap eksepsi Jessica. Pada intinya, jaksa menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum Jessica. Jaksa menilai penasihat hukum Jessica salah menafsirkan isi dakwaan.
Jaksa meminta majelis hakim langsung membuat putusan sela buat Jessica. Namun, hakim memutuskan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Selasa (28/6). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved