Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SIDANG perdana kasus kopi maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), cukup menyedot perhatian. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ruang Kartika 1 yang dipakai agenda sidang dipenuhi pengunjung yang berasal dari keluarga korban hingga pegawai perusahaan milik Darmawan Salihin, ayah Mirna. Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan pengawalan ketat ratusan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Pengawalan polisi dilakukan mulai dari dalam dan depan pintu ruang sidang hingga bagian luar kantor Pengadilan Jakarta Pusat. Sebelum agenda sidang digelar, sempat santer ada isu demonstrasi yang dilakukan ratusan pegawai perusahaan Darmawan Salihin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Ardito mengenakan Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," papar Ardito saat persidangan, Rabu (15/6).
Duduk di kursi pesakitan sebagai terduga pelaku pembunuhan, Jessica tampak terlihat tenang sambil sedikit menundukan kepalanya selama JPU membacakan dakwaannya. Tidak nampak kesan gugup atau ketakutan yang tergambar di wajahnya.
Dakwaan JPU pada sidang perdana langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa dengan mengajukan eksepsi. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan, dasar dilakukannya eksepsi setelah melihat dakwaan JPU yang terkesan asumsi tanpa fakta jelas.
Menurutnya, jika mengacu pada pembunuhan berencana, untuk kasus ini pasti ada pemaparan bukti asal muasal racun sianida, rekaman CCTV atau saksi yang melihat langsung terdakwa menuang racun, hingga barang bukti lain yang terkait di dalamnya. Dalam hal ini, JPU dianggap Otto tidak dapat mengonstruksi tahapan yang dikatakannya pembunuhan berencana tersebut.
"Motif yang disebutkan JPU bahwa Jessica membunuh Mirna karena kesal dinasehati Mirna untuk meninggalkan pacarnya tidak masuk akal. Masa jauh-jauh dari Australia bawa sianida cuma karena masalah sepele. Tapi di sini kan terlihat jelas kalau jaksa baru menjelaskan satu tahap tanpa dapat menjelaskan tahap rencana itu," ketus Otto.
Berdasarkan kasus pembunuhan berencana pada umumnya, pelaku tidak ada langusung di depan umum dan dihadapan orang lain yang melihat aksinya. "Apalagi kalau memang Jessica melakukan pembunuhan di lokasi perkara kan banyak CCTV. Justru pelaku pembunuhan berencana lebih bermain di belakang layar," ungkapnya.
Sebelum sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kisworo berakhir, JPU meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tim pengacara terdakwa. "Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa," ucap Ardito.
Di tempat sama, Darmawan Salihin, mengutarakan, dirinya menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada majelis hakim. Ia merasa yakin, bukti-bukti yang ada akan membuka kebenaran. "Ini negara hukum. Kebenaran pasti akan terungkap," ujar Darmawan.
Terkait sanggahan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Darmawan hanya menanggapi kalau hal itu adalah hak tergugat. Namun dengan nada sedikit mengancam, ia mengatakan sudah ada bukti kunci yang akan menjebloskan Jessica ke penjara.
"Kita lihat fakta hukumnya. Nanti akan dikasih lihat (dalam persidangan) Jessica mau meracun," yakin Darmawan. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved