Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kepala Rutan Pondok Bambu Bantah Jessica Ditempatkan Di Ruang Isolasi

Arga Sumantri
28/5/2016 20:05
Kepala Rutan Pondok Bambu Bantah Jessica Ditempatkan Di Ruang Isolasi
(ANTARA/Reno Esnir)

TERSANGKA pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, sudah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sempat beredar informasi kalau Jessica ditempatkan di ruang karantina. Selain itu juga beredar kabar Jessica ditempatkan di ruang isolasi.

Namun, Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti membantah hal itu.

"Tidak, dia memang di ruang penampungan yang disebut sebagai Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Ika, Sabtu (28/5).

Menurut Ika ruang isolasi atau karantina hanya diperuntukkan bagi napi yang sakit. Jadi, tidak mungkin Jessica ditempatkan di ruang itu.

"Mohon diluruskan, " imbuh Ika.

Usai berkas Jessica dinyatakan lengkap alias P21, rekan ngopi Mirna itu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Jessica mendekam di Tahanan Kelas II A khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur sembari menunggu jadwal sidang kasus kematian Mirna.

Berkas Jessica diputuskan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI tepat dua hari sebelum masa tahanannya habis. Setidaknya ada 37 bukti yang dilampirkan penyidik dalam berkas Jessica.

Banyak spekulasi bermunculan terkait putusan berkas Jessica yang dinyatakan P21. Lantaran, sebelumnya sudah empat kali Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica ke penyidik buat melengkapi.

Pengacara Jessica Yudi Wibowo Sukinto menduga ada intervensi dari 'orang besar' terhadap berkas Jessica. Namun, Yudi enggan menyebutkan siapa orang dimaksud.

"Iyalah, pasti ada tekanan dan paksaan 'orang gede', " kata Yudi, Jumat (27/5).

Tapi, Kasipenkum Kejati DKI Waluyo membantah. Menurut dia, bolak-baliknya berkas perkara Jessica hal yang lumrah. Itu murni sebagai tugas dan fungsi kejaksaan untuk mengingatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Bolak-baliknya perkara ini, kebetulan pada akhir-akhir masa (penahanan), baru petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik. Jadi, kita tidak terkait dengan masa penahanan Jessica. kita hanya berdasar alat bukti," jelas Waluyo.

Kabar P21 berkas Jessica melegakan penyidik. Bola panas kasus kematian Mirna akibat meminum kopi Vietnam bersianida kini ada di tangan kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP. Cantuman Pasal 340 tentang pembunuhan berencana itu membuat Jessica dituntut maksimal hukuman mati. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya