Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Menunggu Kejutan di Sidang Kasus Jessica

Deni Aryanto
28/6/2016 16:22
Menunggu Kejutan di Sidang Kasus Jessica
(ANTARA/Teresia May)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan. Keputusan itu diambil setelah ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan ditolaknya eksepsi pihak Jessica, proses persidangan lanjutan kasus kopi sianida maut tersebut dijadwalkan masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tahap tersebut akan digelar setelah Idul Fitri 2016. Mulai 12 Juli 2016, tiap pekan akan dilangsungkan dua jadwal sidang.

"Karena sebentar lagi akan Lebaran, sidang akan dilanjutkan seusai Lebaran. Agenda sidang dapat menjadi pedoman bagi JPU untuk memanggil para saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, Selasa (28/6).

Hakim menilai, dakwaan JPU sudah disusun secara jelas dan lengkap. Dasar itu dijadikan alasan bahwa kasus ini tetap dilanjutkan. "Bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dipertimbangkan," tegasnya.

Atas keputusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan meminta JPU menjelaskan secara jelas terkait kandungan sianida yang ada pada jenazah Wayan Mirna Salihin. Sebab, keterangan hasil visum tersebut merupakan materi pokok perkara.

"Dalam dakwaan, tidak ada keterangan dari dokter berapa sianida pada tubuh yang mematikan korban. Kalau ada pembunuhan berencana, uraian seperti ini harus ada dalam keterangan visum et repertum (hasil visum jasad korban)," papar Otto.

Pada kasus ini, sambungnya, jaksa hanya mengacu berapa banyak sianida yang tersisa dalam gelas Kopi Vietnam yang diminum korban. Ia berpendapat, keterangan demikian masih kabur dan belum dapat memastikan apakah korban benar meminum kopi mengandung sianida atau tidak.

"Darimana kita tahu penyebab kematian Mirna akibat sianida? Berarti kan dakwaan ini belum jelas," ketusnya.

Tidak cuma itu, Otto juga mengatakan dirinya tidak melihat bukti langsung atas perkara pembunuhan yang dialamatkan kepada Jessica. Hal itu diperkuat tidak adanya alat bukti maupun saksi mata yang melihat secara langsung terdakwa menuang racun kedalam cangkir kopi korban.

"Masalah sidang dilanjutkan sebenarnya ada plus-minusnya, jadi cepat selesai. Akan jelas fakta kejadian yang sebenarnya. Masyarakat juga jadi tahu," ujarnya.

Di sisi lain, Darmawan Salihin, ayah Mirna, antusias mengikuti jalannya persidangan. Wajahnya tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya saat majelis hakim memutuskan sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin tetap dilanjutkan.

Pada sidang lanjutan nanti, Darmawan mengatakan akan membawa saksi yang bakal memberatkan Jessica. Meski masih merahasiakan identitas saksi, ia menyebut saksi tersebut merupakan pegawai Kafe Olivier yang kala itu melihat secara langsung Jessica menuang cairan sianida ke dalam gelas kopi yang digunakan Mirna.

"Pegawai (Kafe Olivier) itu sempat menawarkan Jessica mengganti kopi yang ditawarkan ke Mirna karena warnanya berubah. Tapi kata Jessica jangan. Dia bilang, ini (kopi) buat surprise (kejutan) teman saya," ceritanya.

Darmawan yakin Jessica adalah aktor utama pembunuh Mirna. Itu juga diperkuat oleh rekaman CCTV yang telah dilihatnya. Ditanya lebih lanjut, ia baru akan mau memaparkannya pada saat sidang keterangan saksi-saksi.

"Saksi sudah banyak, pada antre. Mbaknya (pelayan Kafe Olivier) malah sempat menawarkan Jessica menukar kopi yang baru secara gratis, tapi dia tetap tidak mau. Memang sudah ada niat kan tuh?," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya