Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Menurut Komnas HAM, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai di Papua yang terjadi pada 2014.
Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan atau sisi kelam dari hilangnya rasa kemanusiaan oleh sebagian pihak. Dalam genosida, terjadi aksi memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu
PERSIDANGAN perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat, di PN Makassar Kelas 1 Khusus pada Rabu (12/10) menghadirkan 7 saksi dari TNI AD berlangsung hingga pukul 22.29 Wita.
SIDANG Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada PN Makassar Kelas IA Khusus, pada Senin (3/10) kembali digelar. Masih dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa.
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai memiliki agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan tersebut didominasi narasi dari aparat.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Anam juga menjelaskan kronologi kasus warga Mappi yang tewas disiksa yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, di Kampung Bade, Kabupaten Mappi, Papua.
Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang saja ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai.
Kantor Staf Presiden pun berharap sejumlah agenda sidang dalam Pengadilan HAM kasus Paniai dapat berjalan lancar, terbuka, independen dan objektif.
Dengan dikirimkannya surat ke Kejagung, Komnas HAM semakin memantabkan upaya penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir yang terjadi 18 tahun lalu.
Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Ada rantai komando, sehingga seharusnya tidak berhenti hanya kepada yang memberi perintah saja
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan, terkait dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
TERDAKWA dalam perkara Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak ditahan oleh jaksa selama kasus bergulir di pengadilan.
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Padahal, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memiliki kewenangan efektif untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan di Paniai, Papua.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya,"
Kejagung sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Isak adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved