Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mengenal Genosida sebagai Pemusnahan Kelompok Tertentu

Meilani Teniwut
13/10/2022 09:50
Mengenal Genosida sebagai Pemusnahan Kelompok Tertentu
Ilustrasi demonstrasi meminta penghentian upaya Genosida(AFP)

PERNAH mendengar kata Genosida? Ya, genosida berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian. Berawal dari seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Ia membentuk kata "genocide" (genosida) dengan menggabungkan kata geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku dengan kata -cide (sida). 

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Lantas seperti apa pengertian juga contoh kasus dari genosida tersebut, berikut penjelasannya: 

- Pengertian Genosida 

Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan atau sisi kelam dari hilangnya rasa kemanusiaan oleh sebagian pihak. Dalam genosida, terjadi aksi memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu karena seluruh atau sebagian kelompok lain menaruh kebencian terhadap bangsa, ras, kelompok, hingga agama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan genosida sebagai bentuk pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

- Contoh kejahatan Genosida

Berikut sembilan contoh genosida di dunia dan peristiwa-peristiwa yang diduga kasus genosida:

a. Genosida Armenia 

ARMENIA mengatakan pasukan Turki Ottoman membunuh hingga 1,5 juta orang Armenia antara 1915-1917 selama Perang Dunia I. Armenia sejak lama mencari pengakuan internasional atas peristiwa tersebut sebagai genosida, yang didukung oleh sekitar 20 negara dan banyak sejarawan. 

Tuduhan itu ditolak keras oleh Turki yang menurutnya sekitar 500.000 orang Armenia tewas dalam pertempuran, pembantaian, atau kelaparan selama deportasi massal dari Anatolia timur.

2. Genosida Kamboja 

Selama empat tahun pemerintahan rezim Maois Khmer Merah dari April 1975 hingga Januari 1979, sekitar dua juta orang Kamboja meninggal karena kelaparan, eksekusi massal, dan kerja paksa.

Pada November 2018, pengadilan yang didukung PBB menghukum dua pemimpin Khmer Merah yang masih hidup yaitu Nuon Chea dan Khieu Samphan atas genosida Kamboja.

Nuon Chea sudah meninggal dan Khieu Samphan mengajukan banding.

3. Genosida Rwanda 

Genosida Rwanda dimulai pada awal April 1994 tak lama setelah presiden etnis Hutu tewas ketika pesawatnya ditembak jatuh. Pemerintah Rwanda menuduh pelaku serangan adalah pemberontak Tutsi.

Setidaknya 800.000 orang yang sebagian besar etnis Tutsi dan beberapa Hutu moderat dibantai selama 100 hari berikutnya.

PBB kemudian membentuk Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda yang mengeluarkan hukuman genosida pertama di dunia pada 1998.

Baca juga: Alumnus ITB Menjadi Saksi Aksi Genosida Rusia di Ukraina

4. Genosida Bosnia di SrebreniCa

Pembantaian pada 1995 di Srebrenica, Bosnia timur, terhadap hampir 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim oleh pasukan Serbia Bosnia diakui sebagai genosida oleh Mahkamah Internasional (badan hukum tertinggi PBB) pada 2007.

Mantan pemimpin Serbia Bosnia yakni Radovan Karadzic dan kepala militer Ratko Mladic dijatuhi hukuman seumur hidup karena genosida Srebrenika oleh pengadilan khusus PBB.

5. Genosida Sudan 

Pada Agustus 2021, Sudan berencana menyerahkan mantan presiden Omar Al Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), yang diburu karena genosida Sudan atas pertempuran di wilayah Darfur pada 2003. PBB memperkirakan, genosida Sudan atau konflik Darfur menewaskan 300.000 orang.

6. Genosida Yazidi di Irak

Milisi ISIS pada Agustus 2014 melakukan pembantaian terhadap Yazidi, masyarakat berbahasa Kurdi di barat laut Irak. 

Pada November 2021, pengadilan Jerman menghukum seorang milisi Irak atas genosida. Parlemen beberapa negara Barat juga menyebut pembantaian terhadap Yazidi sebagai genosida.

7. Genosida Rohingya di Myanmar

Sekitar 740.000 orang Rohingya Myanmar yang sebagian besar Muslim melarikan diri dari negara mayoritas Buddha itu ke Banglades mulai Agustus 2017. Mereka dilaporkan mengalami pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran.

Myanmar kemudian dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda. Pengadilan Kriminal Internasional juga membuka penyelidikan.

8. Genosida di Namibia

Pada tahun 2021 mengakui telah melakukan genosida di Namibia pada era kolonial. Pemukim Jerman membunuh puluhan ribu penduduk asli Herero dan Nama antara 1904-1908. Pembantaian itu disebut oleh sejarawan sebagai genosida pertama pada abad ke-20.

9. Dugaan genosida Uighur di Tiongkok

Pemerintah di beberapa negara Barat menuduh Tiongkok melakukan genosida terhadap minoritas Uighur.

Kelompok-kelompok hak asasi juga mengatakan setidaknya satu juta orang Uighur yang sebagian besar adalah minoritas Muslim, dipenjara di kamp pendidikan ulang di Xinjiang.

Tiongkok telah membantah tuduhan itu dan mengatakan sedang menjalankan pusat pelatihan kejuruan di wilayah yang dirancang untuk melawan ekstremisme.

10. Genosida G30S PKI

Salah satu kasus genosida terbesar yang pernah terjadi di Indonesia ini, pada tanggal 30 September - 1 Oktober 1965. Kekerasan dan demonstrasi genosida ini dilakukan terhadap orang-orang yang diduga komunis, oleh tentara dan kelompok-pemuda yang didukung militer serta pemerintah.

Kekerasan terjadi di daerah Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur hingga menyebar ke seluruh Tanah Air. Korban jiwanya diperkirakan mencapai 500 ribu orang. Peristiwa ini juga membunuh sedikitnya 6 jenderal TNI AD dan ajudan dari AH Nasution.

- Pelanggaran HAM Kejahatan Genosida

Berdasarkan standar HAM Internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Hak asasi manusia juga sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal PBB 1948 terkait dengan hak-hak individu. Adapun keempat kategori pelanggaran HAM berat tersebut termasuk:

1. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik sekaligus mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

- Pembunuhan di luar hukum.
- Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Penghilangan paksa.
- Perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
- Diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.

2. Genosida

Genosida merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuk dari perbuatan genosida yakni:

- Pembunuhan anggota kelompok.
- Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
- Mencegah kelahiran.
- Memindahkan anak-anak secara paksa.

3. Kejahatan perang

Kejahatan perang yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

- Menyerang warga sipil dan tenaga medis.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
- Menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

4. Agresi

Agresi merupakan perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

Demikian seturut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dikutip dari modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kemdikbud. 

1. Membunuh setiap anggota kelompok. 
2. Menciptakan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok. 
3. Membuat sebuah kondisi kehidupan kelompok yang dapat berakibat kemusnahan fisik seluruhnya, atau sebagian.
4.  Melakukan pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok lain. 

Pada Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, seperti tertera dalam situs Balitbang HAM, genosida juga termasuk beberapa upaya lain, seperti: 

1. Mencegah kelahiran di dalam kelompok. 
2. Larangan paksa untuk tidak menambah keturunan pada sebuah kelompok 

Dalam resolusi 96 (I) tertanggal11 Desember 1946 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), genosida ditetapkan sebagai bentuk kejahatan hukum internasional.

Genosida bertentangan dengan jiwa dan tujuan PBB dan dikutuk dunia yang beradab. Aksi tersebut juga membawa kerugian sangat besar pada kemanusiaan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik