Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Komnas HAM: 18 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mappi Anggota TNI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/9/2022 15:15
Komnas HAM: 18 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mappi Anggota TNI
Komisoner Komnas HAM Chairul Anam(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMNAS HAM membeberkan bahwa ada 18 tersangka kasus penganiayaan di Mappi merupakan anggota TNI.

“Kami masih mendalami peran 18 tersangka. Apakah sama semuanya melakukan penganiayaan sampai meninggalnya orang atau bagaimana. Ini yang juga sedang kami dalami 18 tersangka ini,” terang Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (26/9).

Bahkan, 10 prajurit TNI menolak diperiksa Komnas HAM terkait penganiayaan warga di Mappi.

Anam juga menjelaskan kronologi kasus warga Mappi yang tewas disiksa yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, di Kampung Bade, Kabupaten Mappi, Papua.

Penyiksaan selama 8 jam oleh oknum TNI Satgas 600/Modang itu membuat warga bernama Bruno Amenim Kimko (29) meninggal dunia.

Baca juga: Presiden ke Lukas Enembe: Hormati Panggilan KPK

Anam menyebut korban saat kejadian dibawa ke pos, lalu dipukuli sampai meninggal dunia.

“Pelakunya cukup banyak, baik pelaku maupun saksi yang harus diperiksa banyak. Itu tidak semua bisa diperiksa,” ungkap Choirul.

Sementara itu, anggota DPR Papua jalur Otsus John R Gobay meminta TNI mengevaluasi pasukan non-organik di Papua, bahkan bila perlu ditarik dari tanah Papua.

“Untuk itu kami meminta Panglima TNI addapat melakukan intervensi agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan rasa puas terhadap keluarga korban,” tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik