Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola wilayah tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021
ANALIS LAB 45 mendorong pemerintah tegas dan konsisten dalam pengawasan di sektor pertambangan. Utamanya menyusul kebijakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada ormas keagamaan
PEMERINTAH memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas).
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan tak berkaitan dengan balas budi politik.
PGI masih mengkaji lebih jauh soal pemberian izin tambang, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu.
DIREKTUR eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin usaha pengelolaan pertambangan. Dia menjelaskan PBNU mengajukan pengelolaan izin tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur.
MANTAN ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah menolak pengelolaan bisnis tambang, meski telah diberikan karpet merah oleh pemerintah.
Uskup Agung Jakarta menjelaskan alasan KWI enggan mengambil andil pengelolaan usaha tambang lantaran lembaga keagamaan itu tidak berkompeten di bidang pertambangan.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan izin pengelolaan tambang untuk kepentingan pribadi.
Din Syamsuddin mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak kebijakan itu. Pemberian konsesi itu disebut lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.
DPR RI memastikan bakal mengawasi implementasi aturan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
PBNU merespons positif atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
Ormas memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah,
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved