Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGURUS Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi izin pengelolaan tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 sebagai perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu pendidikan, dakwah dan sosial," ujar Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarif dalam keterangannya, Sabtu (9/6).
Menurutnya, Mathla'ul Anwar merupakan organisasi keagamaan tersebar ketiga di Indonesia. Sejak dibentuk pada 1916, organisasi tersebut ikut berperan dalam kemerdekaan Indonesia dan upaya meningkatkan sumber saya manusia. Lantas, Mathla'ul Anwar akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang positif dan berdampak pada kemaslahatan umat.
Baca juga : Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
"Merespon pro kontra yang terjadi di masyarakat dengan suasana kebathinan yang mendalam kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar 'Menata Umat Merekat Bangsa'," kata dia.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Hasil pertambangan tidak hanya diserahkan pada penerimaan negara, tapi juga organisasi keagamaan untuk mensejahterakan umat. Hal itu sesuai amanah UUD 44 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
"Hal ini relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi keagamaan dan dikelola secara baik," imbuhnya.
Dia berharap pengelolaan tambang bisa memberi dampak positif bagi organisasi keagamaan dan juga masyarakat. Pengelolaan tambang juga tetap dijalankan secara profesionalis dan transparan. (Z-3)
Kegelisahan terhadap maraknya tambang ilegal melandasi Methosa menulis dan merilis lagu Tarik Tambang.
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved