Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGURUS Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi izin pengelolaan tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 sebagai perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu pendidikan, dakwah dan sosial," ujar Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarif dalam keterangannya, Sabtu (9/6).
Menurutnya, Mathla'ul Anwar merupakan organisasi keagamaan tersebar ketiga di Indonesia. Sejak dibentuk pada 1916, organisasi tersebut ikut berperan dalam kemerdekaan Indonesia dan upaya meningkatkan sumber saya manusia. Lantas, Mathla'ul Anwar akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang positif dan berdampak pada kemaslahatan umat.
Baca juga : Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
"Merespon pro kontra yang terjadi di masyarakat dengan suasana kebathinan yang mendalam kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar 'Menata Umat Merekat Bangsa'," kata dia.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Hasil pertambangan tidak hanya diserahkan pada penerimaan negara, tapi juga organisasi keagamaan untuk mensejahterakan umat. Hal itu sesuai amanah UUD 44 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
"Hal ini relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi keagamaan dan dikelola secara baik," imbuhnya.
Dia berharap pengelolaan tambang bisa memberi dampak positif bagi organisasi keagamaan dan juga masyarakat. Pengelolaan tambang juga tetap dijalankan secara profesionalis dan transparan. (Z-3)
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved