Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi izin pengelolaan tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 sebagai perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu pendidikan, dakwah dan sosial," ujar Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarif dalam keterangannya, Sabtu (9/6).
Menurutnya, Mathla'ul Anwar merupakan organisasi keagamaan tersebar ketiga di Indonesia. Sejak dibentuk pada 1916, organisasi tersebut ikut berperan dalam kemerdekaan Indonesia dan upaya meningkatkan sumber saya manusia. Lantas, Mathla'ul Anwar akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang positif dan berdampak pada kemaslahatan umat.
Baca juga : Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
"Merespon pro kontra yang terjadi di masyarakat dengan suasana kebathinan yang mendalam kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar 'Menata Umat Merekat Bangsa'," kata dia.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Hasil pertambangan tidak hanya diserahkan pada penerimaan negara, tapi juga organisasi keagamaan untuk mensejahterakan umat. Hal itu sesuai amanah UUD 44 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
"Hal ini relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi keagamaan dan dikelola secara baik," imbuhnya.
Dia berharap pengelolaan tambang bisa memberi dampak positif bagi organisasi keagamaan dan juga masyarakat. Pengelolaan tambang juga tetap dijalankan secara profesionalis dan transparan. (Z-3)
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved