Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Agama Diklaim tidak Terkait Politik

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/6/2024 15:47
Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Agama Diklaim tidak Terkait Politik
Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tak berkaitan dengan balas budi politik. Pemberian itu menurutnya murni untuk pemerataan ekonomi pada tiap lini masyarakat.

“Enggak ada urusan sama politik, pilpres sudah selesai kok, sudah mau pelantikan kabinet baru, apa urusannya. Kalau dulu sebelum kita pilpres baru kita kasih, mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini sudah selesai,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).

Keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan melalui pemberian izin tambang merupakan bentuk apresiasi. Pasalnya, selama ini dia menilai ormas keagamaan kerap dipandang sebelah mata. Padahal ormas keagamaan itu memiliki peran dan jasa yang penting dalam pembangunan nasional.

Bahlil juga menegaskan, jika memang pemberian izin itu disebut sebagai politik balas budi, maka semestinya pemerintah hanya memberikan keistimewaan tersebut pada ormas-ormas tertentu. “Tapi kan ini kita mau kasih semua. Tentu ada yang menolak, itu tidak masalah. Kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti mereka memang tidak membutuhkan,” jelasnya.

“Mereka itu (ormas keagamaan) adalah tiang dan kekokohan bangsa. Jangan kita membawa pada ruang-ruang sempit untuk menerjemahkan tentang kehadiran positioning dan kontribusi organisasi keagamaan kepada bangsa dan negara,” tambah Bahlil. (Mir/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya