Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Bijak Kelola THR 2026: Prioritaskan Pelunasan 'Utang Mahal' demi Likuiditas

Basuki Eka Purnama
12/3/2026 11:13
Bijak Kelola THR 2026: Prioritaskan Pelunasan 'Utang Mahal' demi Likuiditas
Ilustrasi(Freepik)

KEDATANGAN Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali menjadi angin segar bagi stabilitas finansial pekerja. Namun, alokasi dana tahunan ini memerlukan strategi matang agar tidak sekadar numpang lewat. 

Perencana Keuangan Rista Zwestika, CFP, WMI, menyarankan masyarakat untuk menggunakan skala prioritas dalam melunasi kewajiban, terutama dengan membedakan antara "utang mahal" dan "utang terkelola."

Rista menjelaskan bahwa memprioritaskan pelunasan utang yang membebani keuangan adalah langkah krusial. 

"Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola," ujar Rista, dikutip Kamis (12/3)

Menurutnya, kategori utang mahal meliputi instrumen konsumtif dengan bunga tinggi yang jika dibiarkan akan terus menggerogoti arus kas. 

"Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu," tegasnya. 

Karakteristik utang jenis ini yang berbunga tinggi menjadikannya beban berat bagi kesehatan finansial jika tidak segera dibereskan.

Di sisi lain, tidak semua kewajiban harus diselesaikan menggunakan dana THR. Rista menilai utang terkelola, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan bunga rendah yang jatuh temponya tidak mendesak, tidak selalu harus menjadi prioritas pelunasan saat ini.

Dalam situasi ekonomi yang dinamis dan penuh ketidakpastian, menjaga ketersediaan dana tunai atau likuiditas jauh lebih penting daripada memaksakan diri bebas utang namun kehilangan pegangan uang. 

"Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, 'Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang'," ungkap Rista.

Ia pun menyarankan agar sebagian dana THR tetap disisihkan sebagai cadangan uang tunai untuk berjaga-jaga menghadapi situasi darurat. 

Strategi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara mengurangi beban masa lalu dan mengamankan kebutuhan masa depan.

Kewajiban pembayaran THR sendiri telah dipertegas oleh Pemerintah melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak pekerja ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pengusaha. 

Dengan regulasi yang sudah jelas ini, para pekerja diharapkan dapat mengelola hak finansial mereka secara lebih bijaksana dan terencana. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya