Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH Reformasi Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
"Karena ini sebuah jebakan yang manis, kelihatannya akan membantu keuangan dan lain-lain," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (9/6).
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 itu mengatakan jebakan itu untuk mengubah fokus ormas. Dia mencontohkan apabila Muhammadiyah menerima pengelolaan izin tambang itu maka fokusnya pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat akan hilang.
Baca juga : Amien Rais: Jokowi Harus Fokus pada Peralihan Pemerintahan ke Prabowo daripada Izin Pertambangan Ormas
"Akan mendistreksi, nyelewengkan ya, akan memindah fokus Muhammadiyah yang melayani umat dan bangsa, untuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan lain-lain, kemudian terpecah karena pada ikut pesta pora itu ya, yang sesungguhnya akan menghancurkan," ujar Amien.
Ketua MPR periode 1999-2004 itu menambahkan sikap kritis dari ormas keagamaan terhadap pemerintah dikhawatirkan akan berkurang karena pemberian izin tersebut. Di sisi lain, sumber dana yang diperoleh suatu ormas keagamaan sejatinya bisa didapatkan tidak hanya dari tambang.
"Saya justru mengatakan (contoh) Muhammadiyah itu punya pendirian, rezeki dari Allah itu datang dari berbagai penjuru datang berbagai arah gitu, Muhammadiyah kuat sekali insyaallah. Saya mengatakan tidak ada konglomerat negeri ini yang melebihi yang namanya Muhammadiyah," ucap Amien.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-3)
PT Geo Mining Berkah (GMB), perusahaan konsultan pertambangan, memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor tambang.
Rizki menilai pernyataan Panji telah merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ketiga kontrak tersebut mencakup proyek jasa pertambangan di Halmahera dengan nilai kontrak senilai Rp602 miliar yang merupakan pekerjaan tambah atas proyek eksisting.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
SKALA kerusakan akibat banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera tidak sepenuhnya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tapi kerusakan lingkungan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved