Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TOKOH Reformasi Mohammad Amien Rais mencium bau busuk dari kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Saya mencium bau yang agak amis, agak agak busuk malah ya," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (9/6).
Menurut Amien, pengelolaan tambang rentan terhadap masalah. Pengelolaannya penuh kontroversi, banyak area abu-abunya, dan penuh tekanan dari pihak tertentu.
Baca juga : Mathla'ul Anwar Dukung Pemerintah Beri Izin Usaha Tambang kepada Ormas
"Banyak pertikaian antarbohir antar makelar antara penekan dan lain-lain," ujar Amien.
Dia mendukung Muhammadiyah menolak pemberian izin pengelolaan tambang dari pemerintah itu dan yakin tidak akan pernah menerimanya. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 tersebut mengatakan Muhammadiyah akan tenggelam bila menerima tawaran tersebut.
"Kalau Muhammadiyah nyemplung disitu, artinya Muhammadiyah akan tenggelam betul ya dan saya yakin Muhammadiyah tidak bakal ya menerima," ucap Amien.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-3)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved