Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
NAHDLIYIN Alumni UGM menolak pemberian izin tambang ke rrmas keagamaan. Sebanyak 68 nahdliyin alumni UGM menyampaikan petisi terkait pemberian ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu menyikapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengemukakan banyaknya penolakan di tubuh NU sendiri akibat PBNU kurang mampu menjelaskan dengan baik apa kemaslahatan pengelolaan tambang ini kepada kepentingan umat, dalam hal ini bagi kaum nahdliyyin.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Menurutnya, pernyataan Gus Yahya yang menyatakan “kami mengajukan izin tambang, karena kami butuh" sangat tidak memadai.
“Terkesan sangat pragmatis. Sebaiknya, ditengah banyaknya penolakan dari kaum. nahdliyin, Gus Yahya membuka dialog terbuka dengan mereka. Jangan sat set gerak sendiri,” tegasnya.
PBNU, kata Zaki, juga harus mampu menjelaskan terkait dampak bagi lingkungan.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Banyak aktivis muda NU sangat concern dengan ekses tambang batubara yang telah merusak dan menghancurkan lingkungan.
Hal ini membuat pemuda NU kecewa dengan PBNU yang lebih mengedepankan benefit ekonomi.
Seharusnya, Zaki mengatakan pimpinan PBNU menyakinkan warga nahdliyin bahwa tambang yang akan dikelola bersifat ramah lingkungan.
Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
“Tidak ada salahnya, banyak anak muda NU yang idealis dilibatkan dalam proses pengawasan atau monitoring tambang yang nantinya akan dikelola,” tuturnya.
Zaki menuturkan penolakan juga muncul karena dugaan bahwa pemberian izin tambang sebagai bentuk "balas jasa politik" Jokowi atas kemenangan Prabowo-Gibran d pilpres lalu.
“Beberapa pihak sangat mengkhawatirkan NU terjebak dalam politik praktis. Bagi mereka, NU harus Berpegang pada khittah NU dengan menjaga jarak dari politik praktis,” papar Zaki.
Baca juga : Amien Rais: Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama
“Anak-anak muda khawatir NU akan diperalat oleh kekuasaan setelah mendapat "gula-gula". Kekhawatiran ini beralasan, cara seperti itulah yang selama ini dilakukan Jokowi untuk mengkooptasi parpol dan ormas,” tambahnya.
Maka, Zaki menilai protes dan keberatan kalangan muda NU itu sudah seharusnya direspons positif oleh pimpinan PBNU dengan membuka ruang diskusi dan dialog.
“Tujuan mereka sangat baik, untuk menjaga marwah dan martabat jamiyyah NU dari berbagai godaan politik,” pungkas Zaki. (Z-8)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
UNTUK berperan aktif dalam membangun peradaban, ormas keagamaan harus menjadi gerakan berbasis budaya dan agama yang konsisten.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan lembaganya tidak terburu-buru mengambil tawaran mengelola tambang dari pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved