Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap 24 kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 82,16 gram sabu, 1,15 kg ganja dan 3.600 butir pil koplo dalam 12 hari operasi.
KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko kemarin menuturkan pihaknya telah mengungkap 40 perkara sepanjang 2020.
Sepanjang tahun ini, mayoritas kasus peredaran narkoba yang diungkap BNN memanfaatkan jalur daring. Adapun ganja merupakan jenis narkotika yang paling banyak beredar di Indonesia.
PROVINSI Babel memiliki 490 pulau, hanya 50 pulai berpenghuni. Sisanya 440 pulau kosong yang rawan dijadikan pintu masuk narkoba dari luar negeri.
Pemusnahan narkoba ini merupakan hasil dari tujuh kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap tim penyidik BNN.
BNNP DIY mencurigai angkutan sembako menjadi sasaran untuk pengiriman narkoba antardaerah selama pandemi covid-19.
PENYIDIK Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berencana melakukan tes rambut Reza Artamevia.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah kamar kosan yang dijadikan pabrik tembakau gorila, di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1 Kelurahan Sukagalih, Kota Bandung.
Pemasok sabu ke penyanyi Reza Artamevia yang kini menjadi buron, F, tak terkait dengan kasus narkoba yang juga menjerat artis lain.
Reza bisa menjalani rehabilitasi di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirendeu, Tanggerang Selatan dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap Reza setelah mendapat laporan dari masyarakat. Di lokasi perkara juga ditemukan sabu seberat 0,78 gram pada Jumat (4/9).
Penyanyi Reza Artamevia diciduk polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ini bukan pertama kali Reza terjerat kasus serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan polisi telah mengantongi peredar dengan inisial F yang diduga menjadi sumber Reza mendapatkan sabu
Reza mengakui yang dilakukannya sebagai kesalahan dan berharap tidak dicontoh.
Atas perbuatannya itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza diamankan polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
DISJOKI (DJ) sekaligus eks drumer BIP Jaka Hidayat (JH) meminta minta maaf setelah dirinya ditangkap polisi atas penggunaan sabu.
Jaka meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu. Ia mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengonsumsi narkoba.
Sudjarwoko mengatakan kronologi berawal adanya info dari masyarakat bahwa Jaka dicurigai menggunakan narkoba.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved