Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENYANYI Reza Artamevia yang tersangkut kasus narkoba menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba, Pasar Jumat, Jakarta. Reza direhabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Hasil rekomendasi assesment BNNP untuk direhabilitasi, sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke RS Rehab di Pasar Jumat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Kamis (10/9).
Baca juga: Tito Karnavian: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada 2020
Sebelumnya, Reza diciduk polisi di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9). Polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza.
Saat penangkapan itu, Reza bersama dua orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka. Setelah dilakukan tes urine, Reza dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua lainnya negatif.
Lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Reza di wilayah Tangerang dan ditemukan barang bukti alat hisap atau bong.
Polisi kini masih menelusuri dari mana Reza mendapatkan barang haram itu. Polisi telah menetapkan satu orang berinsial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun, karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved