Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran berinisial R H, 40, diciduk Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9) kemarin.
Diketahui, pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup Tiga Hari Mulai Senin
RH sendiri merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari swaka.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan. Kejadian terjadi ketika polisi melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ucap Supriyanto, Minggu (20/9).
Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Anggota kepolisian, terang Supriyanto, mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut terkait pembelian sabu.
"Dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," terangnya.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Jambu Depok, 6 Rumah Warga Hangus
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah pembelian sabu sebanyak 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya. "Dia mengaku buat pakai sendiri. Makanya beli tidak banyak," tutup dia.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-6)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved