Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran berinisial R H, 40, diciduk Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9) kemarin.
Diketahui, pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup Tiga Hari Mulai Senin
RH sendiri merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari swaka.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan. Kejadian terjadi ketika polisi melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ucap Supriyanto, Minggu (20/9).
Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Anggota kepolisian, terang Supriyanto, mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut terkait pembelian sabu.
"Dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," terangnya.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Jambu Depok, 6 Rumah Warga Hangus
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah pembelian sabu sebanyak 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya. "Dia mengaku buat pakai sendiri. Makanya beli tidak banyak," tutup dia.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-6)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved