Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran berinisial R H, 40, diciduk Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9) kemarin.
Diketahui, pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup Tiga Hari Mulai Senin
RH sendiri merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari swaka.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan. Kejadian terjadi ketika polisi melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ucap Supriyanto, Minggu (20/9).
Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Anggota kepolisian, terang Supriyanto, mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut terkait pembelian sabu.
"Dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," terangnya.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Jambu Depok, 6 Rumah Warga Hangus
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah pembelian sabu sebanyak 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya. "Dia mengaku buat pakai sendiri. Makanya beli tidak banyak," tutup dia.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-6)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved