Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran berinisial R H, 40, diciduk Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9) kemarin.
Diketahui, pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup Tiga Hari Mulai Senin
RH sendiri merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari swaka.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan. Kejadian terjadi ketika polisi melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ucap Supriyanto, Minggu (20/9).
Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Anggota kepolisian, terang Supriyanto, mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut terkait pembelian sabu.
"Dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," terangnya.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Jambu Depok, 6 Rumah Warga Hangus
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah pembelian sabu sebanyak 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya. "Dia mengaku buat pakai sendiri. Makanya beli tidak banyak," tutup dia.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-6)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved