Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Penyeludupan 38 Kg Narkoba Digagalkan Polres Aceh Tamiang

Amiruddin Abdullah Reubee
15/9/2020 22:14
Penyeludupan 38 Kg Narkoba Digagalkan Polres Aceh Tamiang
narkoba(Ilustrasi)

PENYELUDUPAN 38 kg narkoba jenis sabu dan ratusan butir ekstasi dari Malaysia digagalkan Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

Informasi yang didapat mediaindonesia.com, Selasa (15/9) penangkapan itu berawal pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wib Rabu (9/9). Ketika tim personel Satresnatkoba Polres Aceh Tamiang melakukan operasi pencarian di kawasan Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway , tiba-tiba seorang lelaki mencurigakan keluar dari areal kebun sawit.

Saat kepergok tim operasi polisi, lelaki itu langsung kabur dengan sepeda motor matic yang dikendarainya. Dua buah tas jinjing pun dilemparkan ke pinggiran jalan di areal kebun sawit itu. Karena jalan sempit, polisi gagal menangkap pelaku.

Baca juga : Tak Pakai Masker di Lembata, Siap-siap Disanksi Kerja Sosial

Dari hasil penggeledahan dalam tas tersebut, ternyata didalamnya ditemukan 38 kg sabu terbungkus dalam plastik teh hijau cina dan ratusan butir pil ekstasi dalam plastik bening.

Butiran kristal sabu dan ekstasi itu diangkut ke markas Polres Aceh Tamiang sebagai barang bukti. Polisi sekarang terus mengejar siapa pemilik 38 kg sabu dan ratusan ekstasi tersebut.

Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Syafrizal, mengatakan barang haram itu diduga dipasok dari Malaysia, melalui jalur laut Selat Malaka.  Hal itu berdasarkan laporan masyarakat kepad pihaknya.

"Sabtu 5 September pekan lalu ada laporan masyarakat bahwa ada sabu dari Malaysia masuk ke Aceh Tamiang, melalui jalur laut" kata Ida Syafrizal. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya