Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu

Rahmatul Fajri
11/9/2020 14:41
Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Narkoba(Ilustrasi)

UNIT Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sabu tersebut berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta dan dikendalikan oleh salah satu napi.

Polisi mengamankan dua tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono di kantornya, Jumat (11/9).

Sigit mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di Kebon Jeruk. Dari pengembangan petugas, dua pria pengedar narkoba kelas kakap itu akhirnya ditangkap.

Baca juga : Ini Daftar RW di Jakarta yang Masuk Zona Merah

Polisi mengamankan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp2 miliar di kos milik salah seorang tersangka. Dalam hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret lalu.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ungkap Sigit.

Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya