Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba

Dwi Apriani
23/9/2020 16:26
Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba
Kepala BNN Provinsi Sumsel didampingi anggota BNN menangkap Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (berkaos merah).( ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani)

ANGGOTA DPRD Kota Palembang, Doni, yang merupakan kader dari Partai Golkar ternyata sudah lama menjadi incaran Badan Narkotika Nasional. Selain itu, Doni pernah tersandung kasus serupa sebelumnya. BNN menangkap Doni dii tempat usaha laundry miliknya bersama lima pelaku lainnya, Selasa (22/9). Dari tangan mereka ditemukan 5 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Jadi informasi yang kita dapat, oknum ini pernah disidik dan ditangkap, kemudian diajukan ke pengadilan pada 2012 karena narkoba. Saya mau pastikan itu, saya minta ke pengadilan minta putusan itu. Memang pernah ada proses penyidikan, pengadilan dan putusan," ungkap Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9).

Terkait berapa lama oknum tersebut menjadi bandar pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih rinci. 

"Karena memang oknum ini tidak mau mengakui, kami sedang sidik, dan sedang kami tindak lanjuti. Tapi oknum tersebut memang mengakui pada 2012 tersandung kasus narkoba dan divonis 6 bulan," tambah Jhon.

Ada dugaan Doni terlibat pencucian uang dari bisnis narkoba tersebut. Maka kasus ini tidak hanya murni penyelundupan narkoba, tapi juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itulah, pihaknya akan mendatangkan lembaga TPPU guna menindaklanjuti aliran dana penjualan bisnis narkoba tersebut. 

baca juga: BNN Tangkap Penyelundupan Sabu 13 Kg di Bus AKAP

"Kita akan undang lembaga pencucian uang untuk mengetahui aliran dana bisnis narkoba yang dilakukan enam pelaku ini. Mereka ini merupakan aktor intelektualnya,
khususnya oknum anggota dewan tersebut. Bukan patut dicontoh sebagai wakil rakyat, malah justru mengendalikan bisnis haram yang bisa menghancurkan masa depan bangsa," jelasnya.

Ia mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan kasus narkoba di Bus Pelangi beberapa waktu lalu. 

"Mereka ini ada kaitannya, ketika anggota kita menangkap Bus Pelangi beberapa waktu lalu. Mereka sindikat Aceh dan Palembang, alhamdullilah keduanya sudah berhasil ditangkap. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya, termasuk memeriksa keluarganya masing-masing," jelasnya. 

Jhon menambahkan keenam aktor narkoba ini akan dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka ini merupakan bandar, tidak perlu lagi dites urine. Nanti, mereka akan kami limpahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lebih lanjut. Jadi memang sebenarnya mereka ini sudah lama menjadi target kita," pungkasnya. 

Dalam kasus tersebut, oknum yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, oknum ini diduga merupakan otak intelektual.

"Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya