Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD Kota Palembang, Doni, yang merupakan kader dari Partai Golkar ternyata sudah lama menjadi incaran Badan Narkotika Nasional. Selain itu, Doni pernah tersandung kasus serupa sebelumnya. BNN menangkap Doni dii tempat usaha laundry miliknya bersama lima pelaku lainnya, Selasa (22/9). Dari tangan mereka ditemukan 5 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
"Jadi informasi yang kita dapat, oknum ini pernah disidik dan ditangkap, kemudian diajukan ke pengadilan pada 2012 karena narkoba. Saya mau pastikan itu, saya minta ke pengadilan minta putusan itu. Memang pernah ada proses penyidikan, pengadilan dan putusan," ungkap Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9).
Terkait berapa lama oknum tersebut menjadi bandar pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih rinci.
"Karena memang oknum ini tidak mau mengakui, kami sedang sidik, dan sedang kami tindak lanjuti. Tapi oknum tersebut memang mengakui pada 2012 tersandung kasus narkoba dan divonis 6 bulan," tambah Jhon.
Ada dugaan Doni terlibat pencucian uang dari bisnis narkoba tersebut. Maka kasus ini tidak hanya murni penyelundupan narkoba, tapi juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itulah, pihaknya akan mendatangkan lembaga TPPU guna menindaklanjuti aliran dana penjualan bisnis narkoba tersebut.
baca juga: BNN Tangkap Penyelundupan Sabu 13 Kg di Bus AKAP
"Kita akan undang lembaga pencucian uang untuk mengetahui aliran dana bisnis narkoba yang dilakukan enam pelaku ini. Mereka ini merupakan aktor intelektualnya,
khususnya oknum anggota dewan tersebut. Bukan patut dicontoh sebagai wakil rakyat, malah justru mengendalikan bisnis haram yang bisa menghancurkan masa depan bangsa," jelasnya.
Ia mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan kasus narkoba di Bus Pelangi beberapa waktu lalu.
"Mereka ini ada kaitannya, ketika anggota kita menangkap Bus Pelangi beberapa waktu lalu. Mereka sindikat Aceh dan Palembang, alhamdullilah keduanya sudah berhasil ditangkap. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya, termasuk memeriksa keluarganya masing-masing," jelasnya.
Jhon menambahkan keenam aktor narkoba ini akan dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka ini merupakan bandar, tidak perlu lagi dites urine. Nanti, mereka akan kami limpahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lebih lanjut. Jadi memang sebenarnya mereka ini sudah lama menjadi target kita," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, oknum yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, oknum ini diduga merupakan otak intelektual.
"Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (OL-3)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved