Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat zuhur."
SEJUMLAH ulama Jawa Tengah menggelar halaqoh di gedung A lantai 2 kantor gubernur Jateng, Rabu (3/6), membahas tatanan beribadah di era kenormalan baru.
Ketua MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa perihal ketentuan beribadah salat Jumat saat kenormalan baru diterapkan di Ibu Kota. Ibadah salat Jumat bisa dilakukan dalam 2 gelombang.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang meracik tata cara salat di masjid saat masa kenormalan baru. Ada tiga hal yang diperhatikan oleh MUI.
Anjuran pelaksanaan salat Jumat dalam beberapa sif, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi virus korona atau covid-19.
Laporan tersebut akan ditindak langsung oleh Bareskrim Mabes Polri divisi Cyber Crime.
Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sebab, narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI.
Seruan yang mengatasnamakan Sekretariat MUI itu berisi pemberitahuan kewaspadaan terhadap rapid test covid-19 bagi para ulama, kiai, dan ustaz seluruh Indonesia.
"Salat Idulfitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih. Kita menghindari kerusakan, menghindari kemudaratan,"
Jika perlu, katanya, ada fatwa yang mengatur pembatasan silaturahmi saat perayaan Idul Fitri nantinya.
Fatwa MUI yang berkaitan dengan covid-19 di antaranya salat tarawih di rumah, salat Idul Fitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.
Jelang lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar.
Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa.
Bantuan tersebut diterima Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Informasi & Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kalau di daerah dan wilayah mereka penyebaran virus koronanya sudah terkendali ya silakan. Tapi kalau belum ya jangan,” kata Anwar
Imbauan itu dikeluarkan menyusul masih mewabahnya virus SARS-CoV 2 penyebab covid-19 di Jakarta. Selain itu Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) juga masih berlaku.
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Ditengah penantian umat Islam menghadapi 1 Syawal 1441 H pada pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H.
Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) bekerjasama dengan PW NU DKI membuat program memuliakan para guru yang terdampak wabah korona.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved