MUI DKI: Salat Jumat Dibagi 2 Gelombang, Jemaah Hanya Boleh 40%

Insi Nantika Jelita
03/6/2020 12:05
MUI DKI: Salat Jumat Dibagi 2 Gelombang, Jemaah Hanya Boleh 40%
Salat Dzuhur dengan penerapan prosedurkenormalan baru di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020)(MI/PIUS ERLANGGA)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa perihal ketentuan beribadah salat Jumat saat kenormalan baru atau new normal diterapkan di Ibu Kota. Dalam pelaksanaan ibadah tersebut, bisa dilakukan dalam 2 gelombang.

Fatwa itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi covid-19.

"Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," ujar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam isi fatwanya, Jakarta, Rabu (3/6).

Jumlah jemaah salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19. Kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jemaah. Warga juga diminta berwudu di rumah masing-masing. Lalu membawa sajadah dan Alquran sendiri.

Baca juga: Pagi Ini, Istiqlal dan Katedral Disemprot Disinfektan

"Mengatur jarak antarmakmun atau jemaah minimal 1 meter. Tetap menggunakan masker selama berada di masjid," sebut Muchtar.

Pihaknya meminta warga setelah salat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Lalu warga tidak perlu datang ke masjid, majelis taklim, atau kerumunan lainnya jika sedang sakit atau kurang sehat.

Pengurus masjid atau majelis taklim harus melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa new normal," pungkas Muchtar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya