Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIKA Pandji Pragiwaksono diminta tak menjadikan salat bahan candaan. Hal ini menyusul materi Pandji yang membahas salat safar dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea di sebuah platform.
Bahar bin Smith turut mengomentari isi materi komedi 'Mens Rea' dari komika Pandji Pragiwaksono yang ditayangkan di Netflix. Bahar meminta Pandji tidak menjadikan salat sebagai bahan candaan.
"Berbicara tentang salat kemarin-kemarin ada komika si siapa namanya itu... Pandji ngomongin tentang salat," kata Bahar bin Smith dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Bahar tak mempermasalahkan orang yang berkomedi. Namun, dia mengingatkan agar candaan tersebut tidak membawa-bawa persoalan salat.
"Kalau mau komedi, komedi aja. Nggak usah kau masuk-masukkan salat. Nggak usah kau becanda- becandain masalah salat, salat bukan untuk bahan candaan, salat bukan untuk bahan mainan," ujar Bahar.
Bahar mengatakan salat merupakan perintah mulia dari Allah SWT. Karena itu, dia mengajak umat Islam memuliakan dan mengagungkannya.
"Itu untuk dimuliakan, itu untuk diagungkan, bukan untuk dilecehkan, dihinakan. Biadab, kurang ajar, nggak boleh dibiarkan. Ini penistaan, Saudara- saudara," ujar Bahar.
Pandji dianggap telah melakukan penistaan agama menilai dan tidak boleh dibiarkan. Sebab, akan banyak orang lain yang turut menistakan Islam jika persoalan tersebut dibiarkan.
"Kalian, kalau mau komedi, komedi aja, kalau mau ngelawak, ngelawak aja, kalau mau ngelucu, ngelucu aja, tapi jangan senggol-senggol agama, jangan bawa-bawa agama, jangan kau jadikan salat," tegas Bahar.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. (Yon/P-3)
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved