Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Taujihat MUI Pastikan Larang Salat Jumat Dua Sif

Syarief Oebaidillah
04/6/2020 15:43
Taujihat MUI Pastikan Larang Salat Jumat Dua Sif
Jemaah melaksanakan salat Jumat berjemaah di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5).(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pelaksanaan salat Jumat dilakukan hanya sekali atau satu gelombang tidak dapat dilakukan dalam dua gelombang atau sif.

Ketua MUI KH Yusnar Yusuf mengungkapkan itu saat membacakan Taujihat MUI tentang Salat Jumat di Era Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal Life di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6).

Taujihat MUI tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas.

Baca juga: Anjurkan Salat Jumat Dibagi 2 Sif, JK: Sesuai Fatwa MUI DKI

Menurut Yusnar Yusuf, Taujihat MUI mengacu pada Musyawarah Nasional MUI 2000 yang dihadiri Pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat  Jumat Dua Gelombang yang menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'udzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat zuhur. MUI berketetapan Fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini," kata Yusnar.

Baca juga: MUI Larang Salat Jumat Bergelombang

Dia melanjutkan, alasan pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syariah yang lebih kuat untuk konteks situasi dan kondisi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab. Hukum asal dari salat Jumat sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

Dalam kondisi mendesak (hajah syar'iyah), misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, dibolehkan mengadakan salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut.

Baca juga: Izinkan Masjid Buka Pasca-PSBB

Dijelaskan para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama, padahal mereka sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid (ta'addud al-Jum'ah) di satu kawasan.

"Adapun pendapat yang menyatakan boleh salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah (hujjah syar'iyah) yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama," tandasnya.

Adapun alasan yang dijadikan dasar kebolehan adalah bila situasi dan kondisi warga sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat atau tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga alternatifnya hanya menggelar salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama.

"Salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru (new normal life), karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan. Misalnya untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya, tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu. Sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," tukasnya.

Baca juga: Semangati Tim Medis, Dian Sastro Bagi Sanitizer Ditempel Fotonya

MUI berpandangan, solusi untuk mengatasi keterbatasan masjid akibat ketentuan physical distancing bukan menggelar salat Jumat dalam dua sif atau gelombang, melainkan menggelar salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya.

Karena hal itu mempunyai dasar alasan syariah (hujjah syar'iyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

Sedangkan bagi jemaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat Jumat yang lain, wajib mengganti dengan salat zuhur.

Taujihat MUI diharapkan dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pemerintah dalam menyelenggarakan salat Jumat di era kehidupan baru (new normal life) pascapandemi virus korona atau covid-19 dengan tetap terus menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah.

Wakil Sekjen MUI KH Zaitun Rasmin menambahkan pihaknya telah berdialog dan berdiskusk dengan pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bahwa telah ada kesepahaman DMI dengan MUI. "DMI menyerahkan masalah ibadah ke MUI sedangkan DMI hanya akan melaksanakan soal teknis. Jadi kami telah satu pendapat bersama tentang ibadah salat Jumat ini," pungkas Zaitun Rasmin. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik