Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19. Fatwa MUI yang berkaitan dengan covid-19 di antaranya salat tarawih di rumah, salat Idul Fitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.
"Saya sangat mendukung dan apreasiasi adanya fatwa dan himbauah yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliyah selama pandemi ini," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Jokowi juga menyampaikan terima kasih pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah dan semua ormas Islam lainnya. Seluruh ormas mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
"Terima kasih yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pengendalian penyebaran covid-19, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik," ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri di Saat Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia mengizinkan dana zakat, infak, dan shodaqoh untuk menangani covid-19. Keputusan ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan covid-19 dan dampaknya.
"Ini disusun sebagai kesadaran penuh organisasi keagamaan entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh umat dan bangsa, kepentingan mencegah, menangani dan menanggulangi covid-19," Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Asrorun pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, wajib didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung.
"Penerima harus merupakan salah satu diantara 8 yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir miskin, Amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian perbudakan memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah," jelasnya.
Selain itu, zakat, infak, dan sedekah juga diizinkan untuk modal kerja, bantuan uang tunai berbentuk, makanan pokok, pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh penerima zakat. Lebih lanjut, penggunaan zakat boleh bersifat produktif seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
"Jika pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik seperti penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, penyediaan disinfektan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas," rinci Asrorun.(OL-5)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved