Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jokowi Apresiasi Fatwa MUI di Masa Pandemi

Nur Azizah
19/5/2020 11:48
Jokowi Apresiasi Fatwa MUI di Masa Pandemi
Presiden Joko Widodo(Dok: Biro Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19. Fatwa MUI yang berkaitan dengan covid-19 di antaranya salat tarawih di rumah, salat Idul Fitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.

"Saya sangat mendukung dan apreasiasi adanya fatwa dan himbauah yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliyah selama pandemi ini," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Jokowi juga menyampaikan terima kasih pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah dan semua ormas Islam lainnya. Seluruh ormas mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid-19.

"Terima kasih yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pengendalian penyebaran covid-19, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik," ujarnya.

Baca juga: Ini Dia Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri di Saat Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia mengizinkan dana zakat, infak, dan shodaqoh untuk menangani covid-19. Keputusan ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan covid-19 dan dampaknya.

"Ini disusun sebagai kesadaran penuh organisasi keagamaan entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh umat dan bangsa, kepentingan mencegah, menangani dan menanggulangi covid-19," Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Asrorun pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, wajib didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung.

"Penerima harus merupakan salah satu diantara 8 yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir miskin, Amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian perbudakan memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah," jelasnya.

Selain itu, zakat, infak, dan sedekah juga diizinkan untuk modal kerja, bantuan uang tunai berbentuk, makanan pokok, pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh penerima zakat. Lebih lanjut, penggunaan zakat boleh bersifat produktif seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

"Jika pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik seperti penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, penyediaan disinfektan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas," rinci Asrorun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik