KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang meracik tata cara salat di masjid saat masa kenormalan baru. Ada tiga hal yang diperhatikan oleh MUI.
"Pertama tetap memakai masker, secara syar'i anggota sujud itu ada telapak kaki, ada lutut, telapak tangan, kening, dan hidung, dalam kondisi tertentu karena ada hajat dimungkinkan memakai masker," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam acara Prime Talk Metro TV, Selasa (2/6).
Selanjutnya yang akan dibahas oleh MUI adalah tentang jaga jarak antarjamaah saat ibadah di masjid. Di saat pandemi virus korona (covid-19) melanda jamaah tak bisa berdempetan saat beribadah.
"Dalam kondisi normal tuntunan keagamaan ketika berjamaah itu merapatkan shaf, tapi kemudian ada kondisi tertentu dimungkinkan secara syar'i. Nanti tuntunannya akan diberikan secara lebih rinci," ujar Niam.
Baca juga :Penelitian Ungkap Terjadi Bias Persepsi Warga Menyikapi Covid-19
Terakhir adalah tentang daya tampung masjid akibat adanya jaga jarak antarjamaah. MUI tak ingin salat Jumat dua shift.
"Dalam kondisi ini MUI sudah menetapkan fatwa di tahun 2000 terkait dengan pelaksanaan Jumat dua gelombang, ini tak diperkenankan," tutur Niam.
MUI akan menyarankan penggunaan area masjid lain untuk menampung jamaah. Salah satunya penggunaan aula atau lapangan sekitar masjid. Meski demikian tiga tata cara pelaksanaan ibadah saat kenormalan baru itu belum disahkan MUI. MUI akan segera membeberkan hasilnya setelah rampung. (OL-2)