Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
UNTUK memutus rantai penyebaran Covid-19 warga dianjurkan melakukan salat Id dan khutbah di rumah. Saran ini disampaikan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji.
''Pendapat ulama (MUI) bahwa Salat Id bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khutbah. Mosok ngotbahi dewe. Tapi kalau itu berjamaah, ada anaknya, ada istrinya, dia bisa lakukan Salat Idul Fitri berjamaah, sehingga ada khatibnya,'' kata Darodji kepada Media Indonesia di kantornya di Kompleks Masjid Baiturrahman Kota Semarang, Minggu (17/5).
Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa. Mereka bisa bergantian, atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib salat Id.
Baca Juga: Menag: Masih Pandemi, Salat Id di Rumah dengan Keluarga Inti
Menurut Darodji, pilihan terbaik dalam kondisi saat ini adalah salat id di rumah. Bila salat tetap dilakukan di masjid atau di lapangan, maka perilaku untuk tidak berdekatan safnya dan tidak bersalaman akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut salat.
MUI telah mengeluarkan tuntunan tata cara Salat Id dan kutbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing. Yaitu bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan kutbah, MUI memberikan tuntunan seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca Surat Alfatihah dilanjut Surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, Surat Alfatihah dan Surat Annas.
Kaitannya dengan materi khutbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa mereka baca. Dengan durasinya sekitar 7 menit sehingga mudah dibacakan siapapun.
Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Salat Id di Rumah
Pihaknya juga menyinggung halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp dan sejenisnya.
''Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi monggo kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,'' pungkasnya. (HT/OL-10)
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
SEBANYAK 3.476.830 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Tengah bakal menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada 2025. Total anggarannya mencapai Rp12,396 triliun
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif asal Semarang, PT PASI.
LOMBA lari biasanya dilakukan di jalan atau juga banyak dalam bentuk trail run yang dilakukan di jalan tanah atau di luar jalur biasa, tapi ada juga lari yang unik dilakukan di dalam sebuah mal.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengapresiasi pemerintah daerah yang sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved