Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
UNTUK memutus rantai penyebaran Covid-19 warga dianjurkan melakukan salat Id dan khutbah di rumah. Saran ini disampaikan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji.
''Pendapat ulama (MUI) bahwa Salat Id bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khutbah. Mosok ngotbahi dewe. Tapi kalau itu berjamaah, ada anaknya, ada istrinya, dia bisa lakukan Salat Idul Fitri berjamaah, sehingga ada khatibnya,'' kata Darodji kepada Media Indonesia di kantornya di Kompleks Masjid Baiturrahman Kota Semarang, Minggu (17/5).
Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa. Mereka bisa bergantian, atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib salat Id.
Baca Juga: Menag: Masih Pandemi, Salat Id di Rumah dengan Keluarga Inti
Menurut Darodji, pilihan terbaik dalam kondisi saat ini adalah salat id di rumah. Bila salat tetap dilakukan di masjid atau di lapangan, maka perilaku untuk tidak berdekatan safnya dan tidak bersalaman akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut salat.
MUI telah mengeluarkan tuntunan tata cara Salat Id dan kutbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing. Yaitu bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan kutbah, MUI memberikan tuntunan seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca Surat Alfatihah dilanjut Surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, Surat Alfatihah dan Surat Annas.
Kaitannya dengan materi khutbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa mereka baca. Dengan durasinya sekitar 7 menit sehingga mudah dibacakan siapapun.
Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Salat Id di Rumah
Pihaknya juga menyinggung halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp dan sejenisnya.
''Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi monggo kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,'' pungkasnya. (HT/OL-10)
30 persen dari total 29 ribu pengusaha penggilingan di Jawa Tengah (Jateng) tidak beroperasi. alasannya mereka tidak mampu membeli harga gabah.
BUPATI Pati Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah dan mengembalikan waktu belajar 6 hari sekolah pada Jumat (8/8). Itu dilakukan bersamaan pembatalan tarif PBB hingga 250 persen
Peresmian perusahaan asal Amerika Serikat itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Bupati Batang Fais Kurniawan.
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved