Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MUI : Kawasan Terkendali Covid 19, Wajib Shalat Jumat

Syarief Oebaidillah
28/5/2020 15:23
MUI : Kawasan Terkendali Covid 19, Wajib Shalat Jumat
shalat jumat berjamaah dengan format Penjarakan Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia.(ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman)

PEMERINTAH melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan dengan paramater 10 indikator terdapat sejumlah daerah telah terkendali. Merespon hal itu, Majelis Ulama Indonesia menegaskan daerah-daerah tersebut wajib melaksanakan salat jumat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat , Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", kata Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Kamis ( 28/5). Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

Terlebih, tambah dia, terdapat kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal yakni terdapat 110 Kabupaten dan Kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi.

Untuk pelaksanannya, Niam yang juga Dosen Pasca Sarjana UIN Jakarta ini mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam konteks new normal dia mengutarakan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. "Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dg new normal secara permanen seperti perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, zakat berbasis daring dan sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", pungkasnya. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya