Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MUI Laporkan Hoaks Rapid Test Covid-19 Terhadap Ulama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/5/2020 21:12
MUI Laporkan Hoaks Rapid Test Covid-19 Terhadap Ulama
Ilustrasi(Dok.MI)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan tindak pidana soal berita hoax rapid test covid-19 terhadap ulama, kyiai, dan ustadz di seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5).

“Pada intinya bahwa pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoax) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tutur Ketua Tim Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.

Laporan tersebut akan ditindak langsung oleh Bareskrim Mabes Polri divisi Cyber Crime. Menurut Ikshan, laporan dibuat agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba.

“Alhamdulillah laporan dengan sigap ditangani dengan baik dan telah diterima oleh Divisi Cyber sesuai Laporan Polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersebar berita Hoax yang beredar di masyarakat melalui sosial media Whatsapp tertanggal 3 April 2020 mengenai pemberitahuan yang meminta seluruh MUI Provinsi, Kabupaten atau Kota agar berhati-hati dan waspada dengan di adakannya rapid test covid-19 terhadap para ulama.

MUI pun membantah karena pesan tersebut tidak benar dan seakan mengadu domba dan merusak nama baik MUI. Kabar tersebut juga seakan menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah covid-19.

Maka, pihak MUI meminta agar aparat keamanan mengatasi kasus ini. Bahkan menangkap pelaku. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya