Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dilakukan secara bergelombang menjadi dua gelombang atau sif.
"Kami (DMI) menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, gelombang, atau sif sesuai fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat kalau di industri, nah kalau (fatwa MUI DKI) karena kekurangan tempat, jadi boleh," kata Ketua Umum DMI Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (2/6).
Anjuran pelaksanaan salat Jumat dalam beberapa sif, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi virus korona atau covid-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.
"Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat. Kalau darurat, itu boleh," ujar mantan Wakil Presiden itu.
Baca juga: MUI Larang Salat Jumat Bergelombang
JK menjelaskan pelaksanaan salat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjemaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40% dari kapasitas.
"Kenapa 1 meter. Karena virus ini menular lewat droplet. Dari batuk atau bersin. Makanya jaraknya itu 1 meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, cukup 1 meter, ya di samping kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif, ya silakan dua sif," ujarnya lagi.
Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan salat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu zuhur. Semua pelaksanaan salat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I
adah salat zuhur.
Baca juga: Pakar Ingatkan Adanya Ancaman Gelombang Kedua Covid-19
Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonsetop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan salat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang. (Ant/X-15)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
BERKONTRIBUSI memakmurkan masjid melatarbelakangi wakaf yang dilakukan Sinar Mas bersama pilar usahanya, APP Group.
HANCURNYA ribuan bangunan baik rumah, gedung, hingga masjid di Gaza, Palestina akibat serangan brutal dari Israel membuat Dewan Masjid Indonesia (DMI) tergerak
DMI menyampaikan kepada seluruh pimpinan masjid agar dalam bulan Ramadan tahun ini mengisi dakwah dengan baik, yang menebar ketentraman, sekaligus juga memajukan masyarakat.
Hal itu disampaikan JK saat rapat terbatas bersama sejumlah pengurus Dewan Masjid Indonesia.
Kerja sama dengan organisasi-organisasi ini tentu saja bertujuan untuk bersama sama membantu umat Islam Indonesia meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pemberdayaan masyarakat.
Kemitraan fokus pada pengembangan ekonomi sosial dan fasilitas ibadah, serta pemberdayaan komunitas sekitar masjid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved