Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Anjurkan Salat Jumat Dibagi 2 Sif, JK: Sesuai Fatwa MUI DKI

Henri Siagian
02/6/2020 20:26
Anjurkan Salat Jumat Dibagi 2 Sif, JK: Sesuai Fatwa MUI DKI
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla(MI/Susanto)

DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dilakukan secara bergelombang menjadi dua gelombang atau sif.

"Kami (DMI) menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, gelombang, atau sif sesuai fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat kalau di industri, nah kalau (fatwa MUI DKI) karena kekurangan tempat, jadi boleh," kata Ketua Umum DMI Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (2/6).

Anjuran pelaksanaan salat Jumat dalam beberapa sif, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi virus korona atau covid-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

"Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat. Kalau darurat, itu boleh," ujar mantan Wakil Presiden itu.

Baca juga:  MUI Larang Salat Jumat Bergelombang

JK menjelaskan pelaksanaan salat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjemaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40% dari kapasitas.

"Kenapa 1 meter. Karena virus ini menular lewat droplet. Dari batuk atau bersin. Makanya jaraknya itu 1 meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, cukup 1 meter, ya di samping kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif, ya silakan dua sif," ujarnya lagi.

Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan salat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu zuhur. Semua pelaksanaan salat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I
adah salat zuhur.

Baca juga: Pakar Ingatkan Adanya Ancaman Gelombang Kedua Covid-19

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonsetop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan salat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya