Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar salat Jumat dua gelombang di Masjid Fatahillah yang ada di kompleks kantor gubernur di Balai Kota DKI.
Hal ini seiring dengan pelonggaran di masa transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, kegiatan ibadah bersama dan rumah ibadah menjadi sektor yang paling awal dibuka mulai hari ini.
"Iya betul," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat saat dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (5/6).
Hendra mengatakan salat Jumat dua gelombang tidak bertentangan dengan hukum Islam karena saat ini masih dalam masa transisi wabah virus covid-19.
Baca juga: TransJakarta Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB, Ini Rutenya
Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang juga telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Saalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Dalam fatwa itu ada dua pendapat yang terkait salat Jumat saat wabah, yakni pertama salat Jumat dibagi dua gelombang di masjid maupun tempat lain dan hukumnya sah," ujar Hendra.
Poin yang kedua, yakni jika menjalankan salat zuhur baik mandiri maupun berjamaah, lalu melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Hal tersebut tidak sah.
"Jadi, ada dua pendapat itu, sehingga kalau yang pertama, yakni hanya menyelenggarakan salat Jumat dua gelombang hukumnya sah," tutur Hendra.
Pegawai Pemprov DKI dan masyarakat umum yang hendak salat Jumat di Masjid Fatahillah diharuskan sudah berwudu. Jadi, tidak berwudu di masjid.
Jemaah juga diharapkan membawa sendiri alas salat atau sajadah. Selain itu, masing-masing jemaah harus membawa plastik untuk membungkus alas kaki agar tidak tercampur dengan milik orang lain.
Sebelumnya, sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan ibadah bersama ditiadakan. Rumah ibadah ditutup, sehingga jemaah hanya boleh menyelenggarakan ibadah individu di dalamnya. (OL-14)
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved