Salat Jumat Dua Gelombang di Balai Kota Sesuai Fatwa MUI

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 10:00
Salat Jumat Dua Gelombang di Balai Kota Sesuai Fatwa MUI
Masjid Fatahillah di Balai KOta DKI akan menggelar salat Jumat dua gelombang hari ini(MI/ARYA MANGGALA )

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar salat Jumat dua gelombang di Masjid Fatahillah yang ada di kompleks kantor gubernur di Balai Kota DKI.

Hal ini seiring dengan pelonggaran di masa transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, kegiatan ibadah bersama dan rumah ibadah menjadi sektor yang paling awal dibuka mulai hari ini.

"Iya betul," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat saat dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (5/6).

Hendra mengatakan salat Jumat dua gelombang tidak bertentangan dengan hukum Islam karena saat ini masih dalam masa transisi wabah virus covid-19.

Baca juga: TransJakarta Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB, Ini Rutenya

Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang juga telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Saalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Dalam fatwa itu ada dua pendapat yang terkait salat Jumat saat wabah, yakni pertama salat Jumat dibagi dua gelombang di masjid maupun tempat lain dan hukumnya sah," ujar Hendra.

Poin yang kedua, yakni jika menjalankan salat zuhur baik mandiri maupun berjamaah, lalu melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Hal tersebut tidak sah.

"Jadi, ada dua pendapat itu, sehingga kalau yang pertama, yakni hanya menyelenggarakan salat Jumat dua gelombang hukumnya sah," tutur Hendra.

Pegawai Pemprov DKI dan masyarakat umum yang hendak salat Jumat di Masjid Fatahillah diharuskan sudah berwudu. Jadi, tidak berwudu di masjid.

Jemaah juga diharapkan membawa sendiri alas salat atau sajadah. Selain itu, masing-masing jemaah harus membawa plastik untuk membungkus alas kaki agar tidak tercampur dengan milik orang lain.

Sebelumnya, sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan ibadah bersama ditiadakan. Rumah ibadah ditutup, sehingga jemaah hanya boleh menyelenggarakan ibadah individu di dalamnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya