Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tetap bersikeras sistem pemilih harus dijalankan proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum
Pilihan soal sistem pemilu adalah pilihan/kesepakatan pembentuk undang-undang yang seharusnya didiskusikan dalam kerangka revisi UU Pemilu.
Menkopolhukam Mahfud MD membatah isu bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Pimpinan KPK menanti SK masa jabatan dari Presiden Jokowi setelah MK mengubah masa jabatan mereka dari empat tahun menjadi lima tahun.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi."
dalam survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) 2-5 Mei 2023, terungkap bahwa mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan konstitusi.
SBY buka suara ihwal isu MK bakal memutuskan menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Rocky Gerung menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
Informasi liar yang beredar itu membuat MK menjadi sulit dipercaya.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia
Koalisi Kawal Pemilu menilai PKPU pencalonan anggota legislatif melanggar putusan MK.
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan KPK.
Tidak jarang mereka yang katanya ‘politikus tulen’ justru ndableg dan mencalonkan diri lagi meski jelas-jelas pernah terbukti korupsi.
Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kental dengan nuansa politis.
"Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved