Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan
MK menggelar sidang uji materiil pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mempersoalkan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun menghilangkan ciri khas lembaga antirasuah itu.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil aturan praperadilan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga ada bau politik dalam perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang tidak yakin MK yang mengubah masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi lima tahun membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.
MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan wewenang MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan MK menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun disebut tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dinilai tidak konstitusional dan memperpanjang menjadi lima tahun.
KPK miris dengan PKPU no 10 dan 11 tahun 2023 yang memebrikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi.
Apabila tidak mengabulkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi capres, paling tidak MK menetapkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi cawapres.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat untuk memilih dan dipilih demikian mendasar dan asasi sifatnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan beleid soal masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana caleg Pemilu 2024. Setelah dikritik.
Penolakan DPR akan PKPU tentang pembulatan pecahan desimal ke bawah untuk caleg perempuan menjadi ujian kemandirian bagi KPU.
Masa jabatan pimpinan KPK dinilai saat ini sudah terlalu lama. Masa jabatan pimpinan KPK dinilai cukup tiga tahun.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved