Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan a Viktor Santoso Tandiasa yang mengajukan permohonan uji materi atas pasal yang mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam UU Pemilu.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan Pemilu 2024. Viktor yang juga berporfesi sebagai advokat meminta MK menghapus frasa "gangguan lainnya" yang termaktub dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang, mengemukakan adanya frasa ‘gangguan lainnya’ merupakan bentuk pengaturan yang dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila di luar kategori kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam terdapat peristiwa lain yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi.
Baca juga : Dinilai Terlalu Dini, MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHP
“Sehingga perlu diantisipasi supaya jangan sampai terjadi tahapan pemilu menjadi terhenti atau tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” papar Enny dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (25/5).
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
Untuk melaksanakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan, kata Enny, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Selain itu, Enny menyampaikan penggunaan frasa “gangguan lainnya” baik dalam Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 231 ayat (1) UU 8/2012, merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang yang juga bertujuan untuk memperluas ruang lingkup atau cakupan atas situasi dan kondisi yang tidak dapat diperkirakan terjadinya.
Namun dapat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu sehingga perlu dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan.
Antisipasi dibutuhkan dalam rangka melindungi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
“Oleh karena itu, permohonan Pemohon agar frasa ‘gangguan lainnya dimaknai hanya ‘bencana non alam dan bencana sosial’, justru akan membatasi ruang lingkup peristiwa kedaruratan atau gangguan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tidak dapat diprediksi bentuk serta kapan terjadinya,” ujar Enny.
Hal tersebut juga akan bertentangan dengan sifat ideal materi perundang-undangan yang seyogyanya dapat menjangkau perkembangan kebutuhan hukum di masa yang akan datang dalam perspektif perlindungan hak konstitusional pemilih.
Intinya, lanjut Enny, Pemilu susulan tidak hanya terbatas pada adanya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam, melainkan juga keadaan darurat lainnya yang belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang bukan gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan tertentu,” tandasnya. (Z-8)
Bawaslu dan KPU Kabupaten Nagekeo, NTT, tetap semangat menyambut pemilu 2024 meski isu penundaan pemilu santer terdengar. mereka juga sosialisasi jumlah kursi legislatif.
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus agar KPU menunda pemilu 2024 dinilai Yusril Izha Mahendra dan Komnas HAM sebagai hal yang salah.
Setelah KPU menyatakan banding, kini publik diajak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Yusril menilai putusan PN Jakpus bersifat serta merta sehingga membutuhkan izin eksekusi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
KPU secara resmi mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved