Jumat 26 Mei 2023, 14:04 WIB

Putusan MK soal Tambahan Masa Jabatan KPK Harusnya Tidak Berlaku untuk Firli Cs

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Putusan MK soal Tambahan Masa Jabatan KPK Harusnya Tidak Berlaku untuk Firli Cs

MI/Susanto
Firli Baruri

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai tidak berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri. Putusan itu semestinya berlaku di era komisioner periode berikutnya.

"Mestinya tidak berlaku bagi komisioner KPK yang menjabat sekarang. Tapi untuk komisioner KPK berikutnya," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat, (26/5).

Herdiansyah mengatakan terdapat dua alasan yang menguatkan argumentasi itu. Pertama, putusan MK bersifat prospektif. Artinya, kata dia, putusan itu berlaku untuk di masa yang akan datang dan tidak berlaku surut.

Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik

Karena putusan MK itu berlaku sejak saat diucapkan, semua peristiwa hukum yang dihasilkan sebelumnya tetap sah dan berlaku sebagaimana mestinya atau sebelum putusan baru itu ditetapkan.

"Termasuk pelantikan komisioner KPK sekarang dengan masa jabatan selama 4 tahun. Logika hukumnya begitu," jelas Herdiansyah.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Pelantikan mereka didasarkan pada aturan hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya jabatan berakhir pada Desember 2023.

Alasan kedua, lanjut Herdiansyah, yakni MK tidak bisa memutus perkara atau kasus konkret. Termasuk penilaian terhadap masa jabatan komisioner KPK yang sedang menjabat.

"Jadi kalau ada yang menyebut putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang, itu keliru besar menurut saya. Oleh karena itu, putusan MK tetap harus didudukkan sebagai putusan yang bersifat prospektif ke depan," ujar Herdiansyah. (Z-11)

Baca Juga

Dok.TPNPB

Pemerintah Didorong Lakukan Pendekatan Humanis Atasi Konflik Papua

👤Indriyani Astuti 🕔Rabu 31 Mei 2023, 17:04 WIB
ANGGOTA Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) Pendeta Albart Yoku menuturkan bahwa pendekatan humanis lebih dibutuhkan oleh rakyat...
MI/ Moh Irfan

Petinggi PT Antam Didakwa Karena Rugikan Negara

👤 Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 16:31 WIB
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT...
MI/Susanto

Kejagung Periksa Dirut Smartfren Terkait Korupsi BTS Kominfo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Rabu 31 Mei 2023, 16:29 WIB
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Smartfren Telecom, berinisial MF sebagai saksi kasus korupsi proyek BTS...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya