Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MK soal Tambahan Masa Jabatan KPK Harusnya Tidak Berlaku untuk Firli Cs

Fachri Audhia Hafiez
26/5/2023 14:04
Putusan MK soal Tambahan Masa Jabatan KPK Harusnya Tidak Berlaku untuk Firli Cs
Firli Baruri(MI/Susanto)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai tidak berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri. Putusan itu semestinya berlaku di era komisioner periode berikutnya.

"Mestinya tidak berlaku bagi komisioner KPK yang menjabat sekarang. Tapi untuk komisioner KPK berikutnya," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat, (26/5).

Herdiansyah mengatakan terdapat dua alasan yang menguatkan argumentasi itu. Pertama, putusan MK bersifat prospektif. Artinya, kata dia, putusan itu berlaku untuk di masa yang akan datang dan tidak berlaku surut.

Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik

Karena putusan MK itu berlaku sejak saat diucapkan, semua peristiwa hukum yang dihasilkan sebelumnya tetap sah dan berlaku sebagaimana mestinya atau sebelum putusan baru itu ditetapkan.

"Termasuk pelantikan komisioner KPK sekarang dengan masa jabatan selama 4 tahun. Logika hukumnya begitu," jelas Herdiansyah.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Pelantikan mereka didasarkan pada aturan hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya jabatan berakhir pada Desember 2023.

Alasan kedua, lanjut Herdiansyah, yakni MK tidak bisa memutus perkara atau kasus konkret. Termasuk penilaian terhadap masa jabatan komisioner KPK yang sedang menjabat.

"Jadi kalau ada yang menyebut putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang, itu keliru besar menurut saya. Oleh karena itu, putusan MK tetap harus didudukkan sebagai putusan yang bersifat prospektif ke depan," ujar Herdiansyah. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya