Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai tidak berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri. Putusan itu semestinya berlaku di era komisioner periode berikutnya.
"Mestinya tidak berlaku bagi komisioner KPK yang menjabat sekarang. Tapi untuk komisioner KPK berikutnya," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat, (26/5).
Herdiansyah mengatakan terdapat dua alasan yang menguatkan argumentasi itu. Pertama, putusan MK bersifat prospektif. Artinya, kata dia, putusan itu berlaku untuk di masa yang akan datang dan tidak berlaku surut.
Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik
Karena putusan MK itu berlaku sejak saat diucapkan, semua peristiwa hukum yang dihasilkan sebelumnya tetap sah dan berlaku sebagaimana mestinya atau sebelum putusan baru itu ditetapkan.
"Termasuk pelantikan komisioner KPK sekarang dengan masa jabatan selama 4 tahun. Logika hukumnya begitu," jelas Herdiansyah.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Pelantikan mereka didasarkan pada aturan hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya jabatan berakhir pada Desember 2023.
Alasan kedua, lanjut Herdiansyah, yakni MK tidak bisa memutus perkara atau kasus konkret. Termasuk penilaian terhadap masa jabatan komisioner KPK yang sedang menjabat.
"Jadi kalau ada yang menyebut putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang, itu keliru besar menurut saya. Oleh karena itu, putusan MK tetap harus didudukkan sebagai putusan yang bersifat prospektif ke depan," ujar Herdiansyah. (Z-11)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved