Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai tidak berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri. Putusan itu semestinya berlaku di era komisioner periode berikutnya.
"Mestinya tidak berlaku bagi komisioner KPK yang menjabat sekarang. Tapi untuk komisioner KPK berikutnya," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat, (26/5).
Herdiansyah mengatakan terdapat dua alasan yang menguatkan argumentasi itu. Pertama, putusan MK bersifat prospektif. Artinya, kata dia, putusan itu berlaku untuk di masa yang akan datang dan tidak berlaku surut.
Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik
Karena putusan MK itu berlaku sejak saat diucapkan, semua peristiwa hukum yang dihasilkan sebelumnya tetap sah dan berlaku sebagaimana mestinya atau sebelum putusan baru itu ditetapkan.
"Termasuk pelantikan komisioner KPK sekarang dengan masa jabatan selama 4 tahun. Logika hukumnya begitu," jelas Herdiansyah.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Pelantikan mereka didasarkan pada aturan hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya jabatan berakhir pada Desember 2023.
Alasan kedua, lanjut Herdiansyah, yakni MK tidak bisa memutus perkara atau kasus konkret. Termasuk penilaian terhadap masa jabatan komisioner KPK yang sedang menjabat.
"Jadi kalau ada yang menyebut putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang, itu keliru besar menurut saya. Oleh karena itu, putusan MK tetap harus didudukkan sebagai putusan yang bersifat prospektif ke depan," ujar Herdiansyah. (Z-11)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved