Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu membuat masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Namun, kami menilai bahwa Putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU No.19/2019 tentang KPK, tetapi juga terhadap undang-undang MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," ucap Arsul ketika dihubungi, Kamis (25/5).
Dalam Pasal 87 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2020 tentang MK, disebutkan seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Arsul menjelaskan bahwa putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK , MK menekankan prinsip keadilan terkait masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen.
Baca juga : Putusan MK Timbulkan Konsekuensi pada UU KPK dan UU MK
Arsul menyampaikan secara implisit, MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam KPK 5 tahun.
"Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut," papar Arsul.
Baca juga : Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik
Selain itu, ia menambahkan dalam pertimbangannya Mahkamah menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU yakni DPR dan pemerintah.
"Nah, agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK," ungkap Arsul.
Masa jabatan hakim MK, ujarnya, akan dikembalikan pada ketentuan sebelum UU MK direvisi, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.
"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat diatas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun," papar Arsul.
Oleh karena itu, DPR menilai perlu ada koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen. Mereka terang Arsul, diseleksi secara terbuka seperti hakim MK dan komisioner lembaga negara lainnya KPK, Komnas HAM dan sebagainya.
"Selanjutnya, terkait putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi," ucap Arsul.
DPR, imbuhnya, akan mendiskusikan putusan MK akan berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode selanjutnya.
"Setelah putusan MK, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," tukasnya. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved