Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut menurutnya membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.
"Kami Komisi III DPR menghormati putusan tersebut namun putusan ini membawa konsekuensi terhadap UU KPK dan juga UU MK," jelasnya.
Arsul yang dihubungi, Kamis (25/5) menerangkan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini MK menekankan prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.
Baca juga: Abraham Samad: Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen
"Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara semacam ini lima tahun, maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan itu"
Selain itu MK menilai penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat lebih dari lima tahun, bahkan sudah ada yang mencapai 10 tahun.
Baca juga: Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Agar perinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka DPR dan pemerintah yg saat ini sedang membahas RUU perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya. Yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama," paparnya.
Hal ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka.
Sementara itu secara pribadi Arsul melihat perlu segera ada revisi UU KPK kembali. Namun dalam prosesnya selain melakukan diskusi, DPR juga membutuhkan masukan atau aspirasi dari kalangan masyarakat..
"Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK ini, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," tukasnya. (Sru/Z-7)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved