Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dikritik. Lembaga antirasuah dinilai kehilangan ciri khasnya.
"Pertimbangannya, lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain, semisal eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun. Di situlah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain," kata mantan Komisioner KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Mei 2023.
Samad menilai kehilangan ciri khas bagi KPK ini berbahaya. Soalnya, itu bisa memengaruhi independensi penangan perkara. "Kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen," ucap Samad.
Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik
Meski begitu, Samad meminta masyarakat menghormati putusan MK. Sebab, vonis itu tidak bisa diganggu gugat.
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga ada bau politik dalam perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Masa Pimpinan KPK Diperpanjang tidak Perkuat Pemberantasan Korupsi
"KPK kan sudah bagian pemerintah. KPK sudah politik pemerintahan yang sudah berjalan. Itu sudah pasti," kata Saut.
Saut menyebut KPK merupakan bagian dari pemerintah setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Karenanya, pengajuan judicial review yang diajukan diyakini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik.
"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," ucap Saut. (Z-2)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved