Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi lima tahun. Menurutnya, vonis itu tidak membuat pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.
"Menurut saya, putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien. Non sense itu," kata Saut kepada Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.
Saut mengamini MK memberikan putusan yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, para hakim dinilai tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini.
Baca juga: Demokrat Pertanyakan Wewenang MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Di dalam menjalankan wewenang itu, apakah mereka sudah melihat kondisi di lapangannya kayak apa sekarang, gitu kan," ujar Saut.
Pimpinan KPK saat ini dinilai tidak akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia meski masa jabatannya sudah ditambah. Sebab, kinerjanya diragukan.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," tutur Saut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Menurutnya, pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik. (Z-2)
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved