Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang final dan mengikat sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaanya. Hal ini direspon oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam menjawab keterangan juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya.
"Keterangan jubir MK bukanlah keterangan yang mengikat pada suatu putusan karena yang jadi rujukan isi putusan. Dalam keterangannya paragraf 317 halaman 117 dengan mempertimbangkan jabatan yang berakhir 2023. Jika merujuk pada paragraf itu tidak ada ketegasan bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, hanya menegaskan segera pentingnya untuk memutus," ujarnya, Jumat (26/5).
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Dalam pertimbangan tersebut juga tidak ada atau tanpa ada pertimbangan tegas pimpinan KPK periode ini berubah masa jabatannya menjadi lima tahun. Sehingga tidak bisa secara serta merta melakukan menafsirkan seperti itu karena putusan MK tidak berlaku surut.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
"Jadi baru berlaku sejak putusan dibacakan artinya ketika pimpinan KPK dipilih 3,5 tahun lalu maka saat itu yang berlaku empat tahun. Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut. Kalau pun mau diberlakukan dalam satu UU maka bentuknya dalam peraturan peralihan," ungkapnya.
Menurutnya jika putusan ini dilihat dengan cara pandangan perubahan norma UU baru maka ketentukan perubahan baru harus dibuat dalam peraturan peralihan.
"Tidak ada pertimbangan dengan tegas ini berlaku pada periode ini"
Tobas menilai saat MK mengubah norma maka ketika mengeluarkan putusan dan akan diberlakukan saat ini, maka harus ditegaskan pembuatannya dalam pertimbangan atau amar putusan.
Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
"Peran MK tidak dimaksudkan sebagai positive legislator yakni tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. Karena itulah jikapun model Putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru," tegasnya. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved