Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang final dan mengikat sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaanya. Hal ini direspon oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam menjawab keterangan juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya.
"Keterangan jubir MK bukanlah keterangan yang mengikat pada suatu putusan karena yang jadi rujukan isi putusan. Dalam keterangannya paragraf 317 halaman 117 dengan mempertimbangkan jabatan yang berakhir 2023. Jika merujuk pada paragraf itu tidak ada ketegasan bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, hanya menegaskan segera pentingnya untuk memutus," ujarnya, Jumat (26/5).
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Dalam pertimbangan tersebut juga tidak ada atau tanpa ada pertimbangan tegas pimpinan KPK periode ini berubah masa jabatannya menjadi lima tahun. Sehingga tidak bisa secara serta merta melakukan menafsirkan seperti itu karena putusan MK tidak berlaku surut.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
"Jadi baru berlaku sejak putusan dibacakan artinya ketika pimpinan KPK dipilih 3,5 tahun lalu maka saat itu yang berlaku empat tahun. Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut. Kalau pun mau diberlakukan dalam satu UU maka bentuknya dalam peraturan peralihan," ungkapnya.
Menurutnya jika putusan ini dilihat dengan cara pandangan perubahan norma UU baru maka ketentukan perubahan baru harus dibuat dalam peraturan peralihan.
"Tidak ada pertimbangan dengan tegas ini berlaku pada periode ini"
Tobas menilai saat MK mengubah norma maka ketika mengeluarkan putusan dan akan diberlakukan saat ini, maka harus ditegaskan pembuatannya dalam pertimbangan atau amar putusan.
Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
"Peran MK tidak dimaksudkan sebagai positive legislator yakni tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. Karena itulah jikapun model Putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru," tegasnya. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved