Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan MK merupakan kemenangan koruptor. Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs diperpanjang menjadi lima tahun setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini adalah kemenangan bari koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Jumat, (26/5).
Ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mestinya tidak berlaku era Firli dan baru berlaku pada periode berikutnya. Bila dipaksakan diperpanjang, hal itu juga berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Baca juga : MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi
"Tentu ini akan berdampak pada IPK Indonesia yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," ucap Novel.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut
Ia menuturkan Keputusan Presiden (Keppres) pimpinan KPK saat ini untuk periode 2019-2023. Sehingga, putusan MK tidak serta merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK.
"Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi panitia seleksi bekerja dan Sekretariat Negara untuk mempersiapkan Keppres bagi pimpinan KPK terpilih (periode berikutnya) nantinya," ujar Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved