Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan MK merupakan kemenangan koruptor. Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs diperpanjang menjadi lima tahun setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini adalah kemenangan bari koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Jumat, (26/5).
Ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mestinya tidak berlaku era Firli dan baru berlaku pada periode berikutnya. Bila dipaksakan diperpanjang, hal itu juga berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Baca juga : MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi
"Tentu ini akan berdampak pada IPK Indonesia yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," ucap Novel.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut
Ia menuturkan Keputusan Presiden (Keppres) pimpinan KPK saat ini untuk periode 2019-2023. Sehingga, putusan MK tidak serta merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK.
"Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi panitia seleksi bekerja dan Sekretariat Negara untuk mempersiapkan Keppres bagi pimpinan KPK terpilih (periode berikutnya) nantinya," ujar Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-8)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved