Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Menanggapi itu, pengamat politik, Rocky Gerung, menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
Baca juga : Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
“MK itu adalah alat negara, bukan alat kepala negara,” tegas Rocky kepada Media Indonesia, Minggu (28/5).
“MK itu sekarang disuruh-suruh oleh kepala negara, karena proses di awal kecurigaan kita ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dengan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan, itu buruknya,” papar Rocky.
Tanpa tedeng aling-aling, Rocky menuturkan MK perlu dibubarkan jika memaksakan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca juga : Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
“Kami ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai diakhir masa jabatannya diingat sebagai perusak demokrasi,” tuturnya.
Terpisah, Analisis Politik Ray Rangkuti, menilai jika MK memutuskan sistem pemilu jadi proposional tertutup, maka MK tak memandang ke arah masa depan namun memilih mundur ke belakang.
?“Itu artinya MK tak memandang ke depan republic tetapi memandang melihat ke belakang. Karena kebutuhan publik di era digital bukan seperti parpol pada era ketika jaman 1980-1990an,” tutur Ray kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).
Menurut Ray, memperkuat partai melalui proporsional tertutup seperti di zaman era 1980an sudah tak relevan karena saat ini kultur politiknya berbeda.
“Tren ke depan tak lagi formil seperti itu. Orang per orang bisa mengubah wajah satu wilayah, seperti Bima (kasus jalan di Lampung),” tuturnya. (Z-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved