Senin 29 Mei 2023, 15:56 WIB

Pengamat: Uji Materi PSI soal UU Pemilu Pintu Masuk Gibran di Pilpres 2024

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pengamat: Uji Materi PSI soal UU Pemilu Pintu Masuk Gibran di Pilpres 2024

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi

 

PARTAU Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstituso. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Jika dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan MK Belum Putuskan Sistem Pemilu

Pegamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin jika MK mengabulkan gugatan PSI.

“Iya kalau nanti JR PSI dikabulkan maka kita bisa mungkin berkesimpulan (Gibran maju di Pilpres), meskipun masih terlalu subuh bahwa Gibran sebagai cawapres Prabowo, itu serius bukan bercandaan,” katany lewat keterangan yang diterima, Senin (29/5)

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, dia mengungkapkan, Budiono dan Ma’ruf Amin bisa menjadi wapres tanpa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Sehingga, peluang Gibran untuk bisa maju di Pilpres 2024 sangat mungkin.

“Intinya sih di MK aja, kalau soal pengalaman atau belum itu biar rakyat yang menilai, termasuk masyarakat apakah sudah melihat Gibran punya prestasi di Solo seperti Jokowi atau belum? Tapi kalau soal cawapres juga menarik, Kyai Haji Maruf Amin atau Budiono dulu malah ngak punya pengalaman sebagai kepala daerah bisa kok jadi wapres,” terangnya.

Baca juga: SBY Ingatkan Kewenangan MK terkait Sistem Pemilu Terbuka Tertutup

Apabila wacana tersebut terealisasi, Pangi menyakini akan berdampak pada peta politik 2024. Terutama soal koalisi. “Majunya Gibran dalam kontestasi pilpres jelas akan mengubah peta politik,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, sidang gugata itu telah berlangsung denga agenda pemeriksaan pendahuluan pada bulan lalu. “Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum. Sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya. (H-3)

 

Baca Juga

MI

Eks Bupati Samosir Kader PDIP Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 13:29 WIB
MANTAN Bupati Samosir asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi...
Dok PDIP

Kaesang Masuk PSI, PDIP Disebut tidak Berani Tegas dengan Jokowi

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 12:52 WIB
Ujang menilai Kaesang yang jadi Ketum PSI sudah by design alias memang masuk dalam bagian dari cawe-cawe...
ANTARA/ANIS EFIZUDIN

PB PMII Ingatkan Potensi Kecurangan dan Polarisasi Politik Jelang Pemilu 2024

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 11:13 WIB
Publik berharap wibawa penyelenggara Pemilu agar memastikan setiap tahapan ke depannya sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya