Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR Khofifah Indar Parawansa memilih bungkam, sedangkan Wagub Emil Elestianto Dardak memberikan jawaban normatif, saat ditanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ditemui usai menghadiri acara Kelas Inspirasi Kegiatan Modul Nusantara Mahasiswa Inbound/Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Semester Gasal 2023/2024 di Gedung Negara Grahadi, Khofifah diam beribu bahasa dan meminta wartawan untuk menanyakan tema acara malam itu.
"Wes yo rek. Teman teman datang kan untuk meliput acara ini (Unair), tanya itu saja," katanya. "Satu saka pernyataan Bu Gub," teriak wartawan. Lagi lagi Khofifah enggan menjawab.
Baca juga : Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan
Berbeda dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak yang ditemui usai Dubes Prancis Fabien Penone di Gedung Negara Grahadi. Emil memilih menjawab normatif.
"Keputusan MK harus dihormati, karena sudah menjadi keputusan maka yang bisa dilakukan ya harus mendukung dan menghormati keputusan itu," katanya.
Keputusan MK, katanya, adalah keputusan tertinggi. Pihak yang mengajukan gugatan saat ditolak maka tidak ada upaya hukum lain. Jika diterima maka harus dilaksanakan. Selama ini Emil mengaku hanya memberikan dukungan pada anak anak muda yang minta perlunya ada pembatasan usia pencalonan. (Z-3)
Dia menjelaskan bahwa candaan itu muncul karena keduanya memiliki hubungan dekat sebagai sahabat sejak sama-sama aktif di satu organisasi saat menjadi aktivis.
Shorinji Kempo bukan hanya soal fisik, tetapi juga membentuk karakter bangsa, mengajarkan cinta tanah air, kedisiplinan, serta nilai-nilai kasih sayang.
AKTRIS Arumi Bachsin tampil anggun dengan mengenakan busana kebaya saat mendampingi suaminya, Emil Dardak di acara pelantikan kepala daerah
ALIANSI Transportasi se-Jawa Timur yang terdiri dari para pengusaha perusahaan otobus (PO) menyatakan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil.
LINGKARAN Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengukur tingkat elektabilitas pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Timur (Jatim) 2024.
CALON Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa blusukan di Pasar Tradisional Larangan Kabupaten Sidoarjo, Kamis (24/10).
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved