Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi ilmuan praktisi hukum Indonesia, Azmi Syahputra menegaskan banyak yang merasa kena" prank" oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan. Putusan MK ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).
Apalagi, kata Azmi, putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat yang prosesnya pula disertai adanya Desenting Opinion hakim MK lainnya.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR
Menurutnya, putusan ini tidak bisa lagi dilihat lagi secara normatif. Pasalnya banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil, kini lebih dilonggarkan karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama.
“Jadi nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 sampai 25 Oktober pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden kemana arah tiupan tujuan putusan MK ini, kepentingan hukum siapakah yang akan dlindungi, adakah kaitan putusan ini dalam praktik nantinya tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?” paparnya.
Baca juga: MK Menjelma Jadi Mahkamah Kekuasaan
“Karenanya putusan ini sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden,” tambah Azmi.
Azmi menyebut putusan MK kali ini monumental dan keanehannya terlalu dominan sekalipun sifatnya final dan mengikat. Azmi menekankan putusan ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat, terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik.
Adanya hakim MK yang Desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya, dan tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat).
“Termasuk menterjemahkan permasalahan aktual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan,” tandasnya.
Azmi mengingatkan putusan ini akan teruji saat masa pendaftaran capres dan wapres di KPU dan meminta masyarakat menunggu ketika momen tersebut. (Z-3)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved