Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi."
dalam survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) 2-5 Mei 2023, terungkap bahwa mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan konstitusi.
SBY buka suara ihwal isu MK bakal memutuskan menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Rocky Gerung menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
Informasi liar yang beredar itu membuat MK menjadi sulit dipercaya.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia
Koalisi Kawal Pemilu menilai PKPU pencalonan anggota legislatif melanggar putusan MK.
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan KPK.
Tidak jarang mereka yang katanya ‘politikus tulen’ justru ndableg dan mencalonkan diri lagi meski jelas-jelas pernah terbukti korupsi.
Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kental dengan nuansa politis.
"Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini."
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon dan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah keluar jalur karena bukan kewenangannya.
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Ketua KPK Firli Bahuri menilai perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai pimpinan KPK merupakan sebuah amanah
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut.
Presiden Jokowi disebut akan menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved