Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DEWANPerwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat ditemui di gedung DPR, Selasa (30/5) mengatakan pihaknya sedang menunggu dua hal dari pemerintah dan keberlakuan serta rasionalitas masa aktif para pimpinan KPK.
“Kami menunggu sikap resmi pemerintah karena kami posisinya pengawas, kami bukan orang yang berwenang menyetujui untuk periode saat ini atau bukan, itu pengawas. Kami menunggu sikap pemerintah dan bagaimana rasionalisasinya, baru masing-masing poksi di komisi tiga,” jelasnya.
Baca juga : KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan salah satunya permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Komisi III DPR nantinya akan membahas kepastian bersama pemerintah dan sekarang sudah mendengarkan pendapat dua opsi dari masyarakat.
Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
“Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga sudah mendapat dua opsi pendapat dari masyarakat. Intinya kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mempersilahkan berbagai pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut untuk uji materi di MK.
“Perpanjangan KPK oleh MK ini melalui sebuah sistem dan aturan yang ada, orang yang tidak puas dengan sebuah undang-undang boleh mengajukan uji di MK, silakan uji di sana,” tukasnya. (Z-8)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved