Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWANPerwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat ditemui di gedung DPR, Selasa (30/5) mengatakan pihaknya sedang menunggu dua hal dari pemerintah dan keberlakuan serta rasionalitas masa aktif para pimpinan KPK.
“Kami menunggu sikap resmi pemerintah karena kami posisinya pengawas, kami bukan orang yang berwenang menyetujui untuk periode saat ini atau bukan, itu pengawas. Kami menunggu sikap pemerintah dan bagaimana rasionalisasinya, baru masing-masing poksi di komisi tiga,” jelasnya.
Baca juga : KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan salah satunya permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Komisi III DPR nantinya akan membahas kepastian bersama pemerintah dan sekarang sudah mendengarkan pendapat dua opsi dari masyarakat.
Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
“Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga sudah mendapat dua opsi pendapat dari masyarakat. Intinya kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mempersilahkan berbagai pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut untuk uji materi di MK.
“Perpanjangan KPK oleh MK ini melalui sebuah sistem dan aturan yang ada, orang yang tidak puas dengan sebuah undang-undang boleh mengajukan uji di MK, silakan uji di sana,” tukasnya. (Z-8)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved