Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWANPerwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat ditemui di gedung DPR, Selasa (30/5) mengatakan pihaknya sedang menunggu dua hal dari pemerintah dan keberlakuan serta rasionalitas masa aktif para pimpinan KPK.
“Kami menunggu sikap resmi pemerintah karena kami posisinya pengawas, kami bukan orang yang berwenang menyetujui untuk periode saat ini atau bukan, itu pengawas. Kami menunggu sikap pemerintah dan bagaimana rasionalisasinya, baru masing-masing poksi di komisi tiga,” jelasnya.
Baca juga : KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan salah satunya permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Komisi III DPR nantinya akan membahas kepastian bersama pemerintah dan sekarang sudah mendengarkan pendapat dua opsi dari masyarakat.
Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
“Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga sudah mendapat dua opsi pendapat dari masyarakat. Intinya kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mempersilahkan berbagai pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut untuk uji materi di MK.
“Perpanjangan KPK oleh MK ini melalui sebuah sistem dan aturan yang ada, orang yang tidak puas dengan sebuah undang-undang boleh mengajukan uji di MK, silakan uji di sana,” tukasnya. (Z-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved